Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Tim Pemantau pembekuan sementara operasi PT. Estetika Karya Utama (EKU) di Desa Borone Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng), terus memantau penghentian operasi PT. KEU. Kegiatan pemantauan tim kabupaten, hingga hari ini, Selasa (26/8/2025). Atau, sehari jelang kedatangan Tim Provinsi yang dijadualkan akan mengunjungi lokasi penghentian sementara aktivitas PT. EKU.
Sesuai rencana semula, Tim Provinsi yang dipimpin Kadis ESDM Ajenkris, SE, MM akan ke Borone besok (27 hingga 28/8/2025). Ajenkris memboyong Bidang Minerba ESDM, DLH, Bidang Sungai dan Pantai Dinas Cikasda, Inspektur Tambang, Ro. Hukum dan Ro. Ekonomi.
Direncanakan tim akan bertemu Pemkab Touna, dan menggelar rapat bersama warga dari PFMPSL Touna.
Ketua LSM Tanah Katulistiwa (Taktis) Sulteng Yusuf Dumo, mengapresiasi langkah Pemprov Sulteng, yang tidak main-main terhadap operasi tambang yang dusebut-sebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan juga beragam polusi. Mulai dari air, tanah dan udara serta kerugian di masyarakat yang terdampak langsung. Apalagi, masyarakat yang hidup di sekitar lingkar tambang. “Kita apresiasi langkah gubernur yang sangat tanggap dan tidak menoleransi terhadap petambang yang hanya merusak lingkungan,” kata Yusuf Dumo kepada CBN, Selasa (26/8/2025) petang.

Penghentian sementara operasi perusahaan yang sudah berjalan lima tahun, dikuatkan dengan penerbitan Surat No. 500.10.26.7/22 Minerba dari Dinas Energi Dumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng yang ditandatangi langsung Kadis ESDM Ajenkris. Surat ditujukan kepada Direktur PT. EKU yang merujuk pada keberatan dan penolakan masyarakat bertajuk utama, memints penghentian aktivitas penggalian, pemuatan dan proses perpanjangan administrasi PT. EKU.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng lewat rapat gabungan instansi terkait provinsi dan Kabupaten Touna juga OPD terkait secara zoom meeting, telah dilangsungkan, Rabu (13/8/2025) di ruang Polibu, Kantor Gubernur. Rapat yang juga dihadiri 31 perwakilan empat desa (Disun Payompo, Borone, Uemakingku, Uetoli dan Bakanggala – red) dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setprov Sulteng Rudi Dewanto, M.Si — mewakili Gubernur Sulteng. Ketika itu ditegaskan, “Menghentikan sementara operasi PT. EKU di Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.” Di Ampana, rapat dipimpin Bupati Touna diwakili Sekdakab Alfian Matajeng, S.Pd., M.A.P.
Direktur PT. EKU Moh. Safa’ad H. Samangka yang hadir di rapat gabungan saat itu setuju, ketika ditanya Rudi Dewanto apakah siap menerima pembekuan sementara aktivitas tambang dan perpanjangan izin? “Sebagai bentuk kepatuhan atas keputusan penghentian sementara operasi perusahaan, kami siap. Bahkan jika harus ditutup permanen, kamipun siap,’ jawab,” Safa’ad.
Ketika itu Rudi Dewanto didampingi Kadis ESDM Sulteng Ajenkris, SE, M.M, Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Evasusanti H. Bande, Karo Perekonomian Setdaprov Sulteng, Yuniarto Pasman, SH dan Sultan, Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng serta Kabid Sungai, Pantai, Danau dan Air Baku, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng diwakili, Ir. Djaenudin, ST, SE, MM.
Untuk pengawasan sementara aktivitas PT. EKU hingga kedatangan Tim Provinsi, telah ditunjuk tiga orang dari PFMPSL Touna berpedoman Surat Tugas yakni, Ilham Kadus III Borone, Sekretaris BPD Borone Syarifudin Djuma Daud dan A. Rauf Muin Paly atau Ustadz Nanang.

Yang jelas, puncak perjuangan masyarakat satu dusun dan empat desa di Ampana Tete berhasil. Setelah mereka gagal di kabupaten berdemo ke perusahaan, kantor bupati dan DPRD setempat, mereka tak patah arang dan kemudian mengadukan nasibnya ke Gubernur.
Evasusanti H. Bande selaku Ketua Satgas PKA yang diminta CBN komentarnya menyatakan, syukur alhamdulillah. Proses berjalan dengan baik. Rapat juga dihadiri pihak perusahaan. Kemudian ada juga dinas OPD teknis. Masalahnya
telah ditangani dengan naik oleh Dinas ESDM sesuai Tupoksinya. Saat ini kata Eva — sapaan akrab Evasusanti Bande — perusahaan berposisi tengah mengajukan permohonan untuk perpanjangan. Keputusan menghentikan perusahaan, sembari prosesnya harus ditempuh dulu terkait hal-hal yang harus dilengkapi untuk izin perpanjangan. Bahwa tim akan turun lapangan, memeriksa pada tanggal 27 – 28 Agustus ini. Nanti hasilnya seperti apa, akan dilihat. “Jadi untuk sementara aktivitas perusahaan dan perpanjangan izin dihentikan dulu. Sambil menunggu hasil evaluasi Tim Teknis yang akan turun. Termasuk apakah pembekuan nantinya permanen,” tukas Eva Bande.

Dari info yang disampaikan Syarif Djuma Daud — Sekretaris BPD Borone, beberapa hari kalu ada empat tongkang bersadar di Jety PT. EKU. Tongkang yang berisi matrial kemudian dipindahkan kembali ke darat, lokasi penimbunan matrial. “Tapi sekarang yang tampak hanya tinggal dua tongkang yang merapat di Jety. Apakah masih berisi matrisl atsu sudah kosong, kami tidak sampai ke tongkang,” ulas Syarif.
Penutupan sementara operasi PT. EKU sebut Yusuf, sebagai bahan pembelajaran terhadap perusahaan tambang yang mempertontonkan cara-cara egois dan nakal yang mengelola alam secara serampangan. “Borone dan tiga desa lainnya di Ampana Tete, adalah sampel nyata, kerusakan lingkungan akibat dikepras perusahaan bagai tak memberi jeda alam untuk menormalisasi secara alamiah,” tegas Yusuf.
Peninjauan lokasi baru-baru ini pasca penutupan total sementara operasi PT. EKU seperti yang dilaporkan Adi Ngkii kepada CBN, dilakukan Tim Kabupaten bersama Cabang Dinas Wilayah II Poso -Touna. “Tim kabupaten dan Dinas wilayah II, didampingi langsung koordinator forum yakni A. Ma’ruf Muin Paly dan dua anggota, bersama salah satu dari PT. EKU baru-baru ini,” papar Adi Ngkii.
Setibanya di lokasi lapor Adi, tim langsung bertemu dgn karyawan PT. EKU. Dilanjutkan ke lokasi pengambilan material dan langsung ke tempat penggilan batu, serta melihat dari dekat ke pelabuhan Jety PT. EKU.
Menurut Adi, setelah dikonfirmasi pada seorang perwakilan dari PT EKU soal aktivitas dilokasi tersebut, dinyatakan bahwa seluruh aktivitas dihentikan setelah menerima surat penghentian sementara oleh pemerintah Provinsi Sulteng. Ia menambahkan bahwa pihak PT EKU patuh pada aturan dan UU yang berlaku sembari menunggu keputusan dari pihak pemerintah.* adi – jay







