Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemerintah Kota Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Penyederhanaan Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Terbaru

CBN, Pangkalpinang – Bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional di lingkungan Instansi Pemerintah telah menetapkan peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN – RB ) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah sebagai bagian dari upaya penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Peraturan tersebut mengatur mengenai Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang baru, yang terdiri dari Klerek, Operator dan Teknisi.

Untuk memenuhi serta mendukung Peraturan Pemerintah terkait Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan pelaksana tersebut, maka Pemerintah Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Sosialisasi perubahan Nomenklatur Jabatan pelaksana, bertempat di Ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa, 09/05-2023.

Kegiatan Sosialisasi yang diikuti seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go, ST yang juga sebagai Narasumber.

Dalam pemeparannya Sekertaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go, ST menyampaikan terkait hal – hal perubahan yang sudah di atur dalam peraturan Mentri PAN – RB tersebut.

Lebih jauh Mie menekankan kembali bahwa dengan semakin banyaknya Nomenklatur Jabatan menginisiasi Kementerian Pan-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru.

Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana  disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan meliputi  klerek, operator dan teknisi.

Untuk itu kami instruksikan kepada seluruh peserta kegiatan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan berdasarkan nomenklatur jabatan pelaksana PNS di lingkungan pemerintah paling lambat 9 Juni 2023,” kata Mie Go.

Selanjutnya Mi Go menginggatkan kepada semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar jangan lupa sebelum  sebelum Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan dokumen ke Kemenpan-RB, terlebih dahulu dokumen tersebut di Validasi terlebih dahulu oleh bagian organisasi.

“ Rekan – rekan jangan lupa sebelum diserahkan ke kami, pastikan dokumenya sudah terlebih dahulu di Validasi oleh bagian Organisasi, ini harus di ingat ya, bila perlu bikin tim dan buatkan di masing – masing OPD, selanjutnya dokumen dapat dikumpulkan sebelum tanggal 25 Mei 2023. “ tegasnya. ( RomiCBN86 )

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *