Atas : Tokoh Masyarakat Parigi : Drs. Kamiludin Pasau, M.Si
Bawah : Laode Abdul Sofian, SH, MH – Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng
Tokoh Masyarakat Parigi Desak Kejati Perjelas Progres Kasus Wakil Bupati Parigi Moutong
Parigi, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Jika berbagai kalangan mendesak agar pemeriksaan kasus Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Abdul Sahid dipercepat, kini Tokoh Masyarakat Parigi, kembali bersuara. Meminta progres penyelidikan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, supaya diperjelas. Harus ada perkembangan dan tidak terkesan hanya jalan ditempat. Makanya, progresnya harus nampak. Berjalan atau stag?
Tokoh Masyarakat Parigi mencatat beberapa poin :
1. Kasus ini sudah berjalan mulai dari sekitar Juli 2025 setelah dilaporkan oleh LSM dan elemen masyarakat Parigi.
2. Dugaan perbuatan melanggar kewenangan, itulah yang dijeratkan kepada oknum Wabup Parimo Abdul Sahid. Apa yang dilakukan oknum Wabup dan kasusnya kini tengah diperdalam Kejati Sulteng, sangat mencederai visi misi Pemkab Parimo yang sebagian sudah berjalan. Tapi visi misi itu harus tercoreng oleh mencuatnya kasus Wabup.
Tokoh masyarakat Parigi yang telah terpilih menjadi Ketua Aliansi Masyarakat (ATOM) Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs. Kamiludin Pasau, M.Si kepada CBN, Selasa (20/1/2026) bahwa proses hukum sudah berjalan. Tentu sebagai tokoh masyarakat ia berharap bagaimana proses ini bisa berjalan secara fair. Nah, kalau proses sudah berjalan, tentu ada awal dan ada akhir. “Jika kemudian tidak ada akhir, maka akan timbul tanda tanya besar. “Mengaps kasus ini seperti mandeg ditengah jalan,” ungkap Kamiludin Pasau.
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, SH, MH kepada CBN menegaskan bahwa kasus ini berjalan. Sesuai tahapan dan prosedur.
Seperti diketahui bahwa kasus yang menyandung Wabup Parimo Abdul — seperti diberitakan sebelumnya adalah pelanggaran kewenangan. Oleh berbagai kalangan — termasuk yang juga minta pemeriksaan kasus ini dipercepat, adakah ATOM Sulteng.
Kejati Sulteng diminta pula tidak memperbanyak laporan dan perkara yang mandeg. Yang dimaksud, adalah laporan yang tidak disikapi, tidak ditindak lanjuti atau juga laporan yang lambat dan menjadi begitu lama ditangani. JFinya, kasus-kasus, menjadi tidak sebagaimana keinginan pelapor dan masyarakat pada umumnya. Dan salah satu yang kini paling ditunggu adalah, kabar tentang bagaimana perkembangan pemeriksaan Wabup Parimo Abdul Sahid dari akhir 2025 hingga masuk ke 2026 ini. Bahwa masyarakat masih penasaran dan bertanta-tanya, bagaimana dan sudah sejauh mana pemeriksaan Abdul Sahid? Pihak Kejati harus bisa memperlihatkan kemajuan pemeriksaan Wabup Parimo, sehingga tidak terkesan tak serius.
Kasus yang menyandung dan menjerat Wabup Parimo menurut Sofian, menyoal dugaan perbuatan menggunakan pengaruh dalam kekuasaan serta penyalah gunaan kewenangan.
“Jadi, apa yang akan disimpulkan nanti, harap ditunggu saja bagaimana hasil dan perkembangan penyelidikannya,” ungkap Sofian.* jay







