Unit Reskrim Polsek Curup Berhasil Mengamankan Residivis Penganiaya Warga Kelurahan Jalan Baru

CBN, Rejang Lebong, Bengkulu – Kembali terjadi penganiayaan terhadap salah satu warga bernama SUMARDI Bin ANDAK (alm), warga Kelurahan Jalan Baru Rt. 02 Rw. 01 Kec. Curup Kab. Rejang Lebong, Bengkulu, Senin, 10 /07- 2023.

Berdasarkan Informasi dari pihak kepolisian Polsek Curup bahwa penganiayaan terhadap Korban dilakukan pelaku EKO PRANDI SYAPUTRA Als EKO Bin FEBRI ( 20 ) Warga Desa Curup, Kabupaten Rejang Lebong bersama tiga orang temannya.

Kejadian penganiayaan berawal saat korban melintas dengan berjalan kaki dari Kelurahan Jalan Baru – Kel. Dusun Curup,hendak menuju ke rumah rekan kerjanya, kemudian di tengah jalan bertemu dengan 4 orang laki – laki dan salah satu dari mereka meminta uang secara paksa kepada korban, namun korban tidak memberikan dan karena takut korban kembali lagi ke rumah, setelah beberapa menit kemudian korban kembali lagi menuju ke Kel. Dusun Curup, namun ternyata mereka masih berada di tempat tersebut dan bertemu lagi dengan korban, dan kemudian salah satu dari mereka mengejar korban sambil melempar batu dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik jaket korban hingga korban posisi jongkok dan pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam sebanyak 3 kali pada bagian kepala korban.

cbn1
cbn1

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan mendapat 10 jahitan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Curup, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 19 / VII / 2023 / SPK / POLSEK CURUP / POLRES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU tanggal 10 Juli 2023.
Mendapat laporan dan mengantongi Identitas Pelaku, Anggota Reskrim Polsek Curup langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang dipimpin langsung Kapolsek Curup IPTU SINGGIH W,SH,Kanit Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Curup langsung menuju rumah terduga pelaku disimpang Lebong Kelurahan Jalan Baru Kec.Curup Kab.Rejang Lebong langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku untuk mencari 1(satu) bilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan namun berdasarkan keterangan pelaku pisau tersebut telah dibuangnya di sungai kemudian dilakukan penyisiran untuk mencari barang bukti tersebut namun tidak diketemukan selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Curup untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Curup.

Kapolsek Curup IPTU SINGGIH W,SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan menyampaikan hasil penangkapan terhadap terduga pelaku.

” memang benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang warga Kelurahan Jalan Baru SUMARDI Bin ANDAK (alm), dan pelaku sudah kami amankan setelah menerima laporan dari korban,” jelas Kapolsek Curup Iptu Singgih W , SH.

Ditambahkan oleh Kapolsek bahwa Terduga pelaku merupakan Residivis yang baru keluar Lapas sekitar 6 Bulan dengan Kasus 170 KUHPidana.

Sampai berita ini di rilis, pelaku beserta barang bukti masih diamankan di polosek Curup untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. ( Atik/ Juhadi CBN )

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *