img 20240612 wa0145

CBN, MUNTOK – Menurut keterangan saksi. (N) mengatakan kronologis kejadian ( minggu ) 26/05/2024 disaat Abah edi lagi perbaiki pembatas pekarangan rumahnya pemasangan waring, Disitulah awal terjadinya cek cok mulut antara Abah Edi dengan saudara mian bermula, yang akhirnya saudara m’ian  melemparkan kursi kearah Abah Edi dan kursi itu pun tersangkut di waring pembatasan perkaragan rumah Abah Edi,

Dengan merasa tidak puas hati dan tersulut emosinya saudara mi’an langsung menghampiri abah Edi di pekarangan rumah abah Edi , dan saudara mi’an langsung memukulinya dua kali hingga abah Edi pun tersungkur,

Kemudian Abah Edi pun bangun dari tempat nya terjatuh, merasa tak terima di pukuli oleh saudara mi’an lalu secara spontan Abah Edi pun membalas pukulan saudara mi’an hingga saudara mi’an berdarah di pelipis mata nya,

” Kemudian merasa tak terima saudara mi’an malah berteriak – teriak seolah olah dia yang menjadi korban penganiayaan oleh Abah Edi, dan melaporkan kejadian itu ke polsek setempat, akhirnya atas laporan saudara mi’an itu  tak lama kemudian Abah Edi di layang kan sepucuk surat panggilan oleh pihak kepolisian setempat untuk di minta keterangan perihal kejadian itu, panjang lebar Abah Edi pun menjelaskan kronologi kejadian,

Tetapi malah tak terduga dengan pernyataan itu malah akhir nya di tetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka penganiayaan saudara mi’an dan Abah Edi pun merasa sok dan kaget,

Padahal di (  TKP ) kejadian saat itu ada beberapa orang saksi yang menyaksikan kejadian itu, tetapi ntah mengapa mereka enggan dan menolak memberikan keterangan yang  sebenarnya

Hingga pihak keluarga Abah Edi pun  meminta tolong kepada Tim media ( mpp) untuk mengklarifikasi masalah ini secara kekeluargaan, dan kami sangat berharap ada garis tengah untuk penyelesaian  perkara ini biar semua nya cepat selesai dan tak meruncing,
Agar terwujud nya keadilan untuk Abah Edi kami pun mengharapkan peninjauan ulang dari pihak penyidik demi tegak nya keadilan .

(TIM)

Share :