Cakrabhayangkaranews.com, Kuansing/Riau – Kekosongan pejabat setingkat Kepala Bagian (Kabag) , Kepala bidang (Kabid) dan Kelompok Kerja (Pokja) yang mengurusi proses lelang / tender proyek Pemerintah daerah Kuansing Pasca diberhentikan Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby mendapat respons dari mantan wakil Bupati Kuansing Drs H Zulkifli, M.Si dan forum FPII Kuansing Rusman Antagana, Jumat (22/7/2022) siang.

Menurut Zulkifli, kebijakan yang diambil oleh Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby tersebut diduga tendensius, karena pemberhentian tersebut dilakukan secara mendadak, hal itu memperkuat dugaan pemberhentian itu penuh dengan kepentingan pihak luar, artinya ada dugaan campur tangan pihak swasta dalam pengambilan keputusan ini.

” Iya, Saya menduga kebijakan pemberhentian para pejabat ini, bukan karena ketidakmampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dalam menjalankan tugas, namun sebaliknya Saya menduga ada skenario besar pihak Penguasa daerah dengan pihak swasta atau pemodal yang berinvestasi di Kuansing,” ujar Zulkifli mantan Wakil Bupati Kuansing periode 2009-2014.

Disampaikan Zulkifli, Para Kabag dan Kabid yang diberhentikan itu, telah memiliki kamampuan dibidangnya, sebut saja saudara Toto Pristiwandoyo, diketahui telah memiliki sertifikasi profesi pengadaan barang dan jasa tingkat L4, artinya Penunjukan yang bersangkutan sebagai Kabag ULP telah sesuai dengan regulasi yang ada,begitupun juga dengan ASN lain yang diberhentikan, juga berkompeten sesuai dengan regulasi pemerintah, kalau pertanyaannya kenapa mereka mereka itu di berhentikan, Saya tidak yakin atas alasan yang di sampaikan Suhardiman Amby terkait dugaan terjadinya wanprestasi di bidang tersebut,’ ujarnya lagi.

Untuk itu, agar persoalan ini menjadi terang benderang, Saya mengusulkan persoalan ini dibahas di DPRD Kuansing, untuk di Hearing dan kalau perlu di buat Panitia khusus (Pansus) untuk mengungkap persoalan sebenarnya yang terjadi.

‘ Sebaiknya DPRD panggil Pihak Eksekutif dan para Kontraktor, sekaligus hadirkan BEM mahasiswa, lakukan Hearing, bahas secara terbuka,jika ada terindikasi melawan hukum,,proses sesuai undang-undang yang berlaku” tegas Zulkifli.

Kemudian, tidak sampai disitu saja kata Zulkifli, disamping Hearing juga perlu pihak penegak hukum untuk mendalami kasus ini, karena tindakan yang dilakukan Plt. Bupati, disamping merugikan ASN, juga merugikan rekanan pemenang tender dan rakyat Kuantan Singingi.

” Kebijakan ini, sangat merugikan ASN, rekanan Kotraktor dan kepentingan daerah. Dampak bagi daerah, beberapa paket dana Alokasi khusus (DAK) yang sedang proses Kontrak, tahun ini bisa hangus, akibat kekosongan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) di dinas terkait, daerah bisa kehilangan dana DAK tahun ini lebih Rp 34 miliar, dan berimbas sampai tiga tahun berikutnya, Pemerintah Pusat pasti akan memberi sanksi,” sebut Zulkifli yang juga mantan Sekda Kuansing saat berkomunikasi melalui telepon pribadinya.

“Bagi para rekanan yang dirugikan, agar segera menggugat pemda secara perdata ataupun Pindana dan melaporkan kepada pihak yang berwenang, terhadap ASN harus berani membuka apa sesungguhnya yang terjadi, jangan dibiarkan PLT berbuat sewenang-wenang, karna kalian telah bekerja secara profesional”

“jangan kalian takut” tambahnya

Ketua FPII kuansing, Rusman Antagana juga sangat menyayangkan atas peristiwa yang terjadi,
“ kenapa Kuansing selalu timbul masalah, seharusnya marilah sama-sama bersatu untuk kuansing yang lebih baik” ujar Rusman
Rusman juga menambahkan agar pihak-pihak terkait agar segera mendudukkan akar masalah yang terjadi,
“ Setahu saya, Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut bukan mudah untuk memperolehnya, DAK jangan sampai gagal sehingga merugikan masyarakat Kuantan Singingi” Harap ketua FPII Kuansing ini. (red)

Share :