UPP Kelas III Poso Patroli Perairan Diakhir Tahun 

Atas : Plt. Kepala UPP Kelas III Poso – Nerlin Pontoh, SH.
Bawah : Giat patroli – Breafing dan pemeriksaan dokumen kapal

Poso, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –
Giat operasi akhir tahun di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) UPP Kelas III Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), menandai “tutup tahun” 2025, Rabu (31/12), sekaligus menyambut Tahun Baru 2026. Oleh sebagian kalangan, giat UPP Kelas III Poso, adalah upaya “proteksi” dan bagian penhamanan dan langkah penegakan aturan di laut, wilayah kerja UPP Kelas III Poso.

Plt. UPP Kelas III Poso Nerlin Pontoh, SH, melalui Koordinator Umum dan HUmas Taslim Lapaduai mengatakan, giat dilakukan terkait penguasaan laut dan pelayaran, dilingkup DKLp dan DKLr, UPP Kelas III Poso. Pada operasi itu, difokuskan pada kelengkapan dokumen kapal dan alat-alat keselamatan kapal yang berlayar di seputar perairan Poso. Seperti kapal-kapal nelayan yang berada wilayah kerja (Wilker), Pelabuhan Poso. Dalam operasi patroli sebut Taslim, tim menemukan kapal yang tidak diperlengkapi alat-alat keselamatan kapal. Namun belum ada tindakan hukum, namun diimbau  teguran kepada pemilik kapal, agar segera memperlengkapi dokumen dan perlengkapan keselamatan yang dibutuhkan dalam pelayaran. “Kami dapatkan ada dua kapal nelayan yang juga tidak memiliki kelengkapan dokumen,” tukas Taslim.

Pada patroli tanggal 31/12, tim mengitari daerah sekitar kurang 3 mil laut dari bibir pantai pelabuhan. Atau sekitar 5,556 kilometer.

Secara umum, tujuan utama patroli laut di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelayaran. Juga untuk melindungi lingkungan maritim. Patroli ini terutama dilakukan oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Dalam catatan CBN, berikut adalah rincian tujuan patroli di kedua area tersebut:
* Menjamin Keselamatan Pelayaran: Melakukan pengawasan lalu lintas kapal untuk mencegah kecelakaan di laut.
* Menjaga Keamanan Pelabuhan: Mencegah tindak kejahatan dan gangguan keamanan di wilayah perairan pelabuhan.
* Penegakan Hukum: Menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, termasuk pengawasan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal.
* Perlindungan Lingkungan Maritim: Mencegah dan menanggulangi pencemaran laut, seperti tumpahan minyak atau pembuangan limbah oleh kapal.
* Pengawasan Aktivitas Kapal: Memastikan kapal-kapal yang beroperasi mematuhi prosedur yang berlaku di DLKr/DLKp, termasuk penertiban illegal anchoring (jangkar ilegal).
* Sarana Bantu Navigasi: Memastikan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di area tersebut berfungsi dengan baik.
* Penanggulangan Musibah: Siap siaga melakukan tindakan penyelamatan jika terjadi kecelakaan, kebakaran, atau kondisi darurat lainnya di perairan.
* DLKr adalah wilayah perairan dan daratan langsung untuk kegiatan pelabuhan, sedangkan DLKp adalah perairan disekeliling DLKr yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.* jay

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *