PALU, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Wakil Bupati (Wabup) Buol H Abdullah Batalipu memenuhi panggilan Polda Sulteng, Kamis kemarin (07/07/2022). Abdullah yang akrab disapa Boy, dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik dan dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap mantan Bupati Buol ketiga H Amran Batalipu di ruang penyidik Direskrimum Polda Sulteng.
Dikonfirmasi CBN Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, SIK membenarkan bila Wabup Buol H Abdullah Batalipu telah dimintai keterangan oleh Polda Sulteng sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol H Amran Batalipu.
“Betul bapak Abdullah Batalipu, Wabup Buol telah memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. Beliau tiba di Polda Sulteng pukul 15.00 Wita dengan didampingi pengacaranya Andriwawan M. Husen, SH. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam, dan ada 22 pertanyaan yang diajukan penyidik semuanya telah dijawab dengan baik, “ kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto.
Polda mengapresiasi kehadiran Wabup Buol H. Abdullah Batalipu yang bersikap koperatif terhadap pemeriksaan polisi. “ Kita apresiasi sikap kooperatif yang beliau tunjukkan sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, “ ujarnya.

Wabup Buol Abdullah Batalipu memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng setelah pukul 13.00 Wita, saat jeda bagi penyidik untuk berisitrahat makan siang. Wabup Buol memenuhi panggilan penyidik dengan menempuh perjalanan darat yang melelahkan.
“Saya masih di rumah makan ini. Ada singgah makan dulu. Saya harus memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng hari ini, terkait dengan laporannya Amran Batalipu, “ tutur Haji Boy, kepada Radar Sulteng, Kamis (07/07/2022) kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, melalui Kompol Sugeng Lestari penyidik menunggu yang bersangkutan sampai sore. “Penyidik tunggu sampai sore. Baru sekali ini diundang,”jelas Sugeng.
Seperti diketahui, Amran Batalipu melaporkan Abdullah Batalipu bersama pengacaranya Andriwawan M. Husen, SH, tentang dugaan pencemaran nama baik dan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Wabup ini karena menuding kebebasan Amran Batalipu masih bersyarat dari hukuman penjara di Sukamiskin Jawa Barat dan bukan bebas murni.
Amran dalam sebuah konferensi pers dengan wartawan di awal Juni 2022 lalu, menyebutkan dan mengklarifikasi soal tuduhan Wabup tersebut. “ Saya ini bebas murni, bukan bebas bersyarat. Makanya itu, saya akan laporkan tuduhan ini dengan laporan pencemaran nama baik dan dugaan ujaran kebencian ke Polda Sulteng, “ ungkap Amran Batalipu saat itu.* sul-j







