Laode Abdul Sofian
Parigi Moutong, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Kasus dugaan permintaan fee 10 persen kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga pungutan ke tambang ilegal Rp. 20 juta perdua pekan serta campur tangan ke pekerjaan proyek di tataran dinas yang dilakoni Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Abdul Sahid, laporannya telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). Untuk pertama kalinya kasus ini diangkat Media Gema Sulawesi dan berkembang dan ikut ditayang media-media lainnya, baik lokal maupun nasional.
Sumber di Parigi kepada CBN, Selasa (7/10/2025) menilai, laporan yang masuk ke Kejati Sulteng tentang kebijakan Wabup Parimo ini, merupakan perkembangan baru dan sudah dinantikan masyarakat. Mengapa? Agar informasinya tidak menjadi liar sehingga tidak melahirkan multi tafsir dipublik.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, SH, MH yang dikonfirmasi CBN Senin (6/10/2025) terkait laporan tokoh masyarakat soal Wabup Parimo yang sudah masuk ke Kejati beberapa waktu lalu, meminta waktu. Sofian meminta kesempatan untuk mengeceknya dulu. “Untuk laporannya saya cek dulu sejauh mana tahapan proses penanganannya,” kata Abdul Sofian.

Ketua DPRD Parimo Drs. Alfres Masboy Tonggiroh, M.Si yang dimintai CBN komentarnya menyoal Wabup Parimo baru-baru ini mengatakan,
hingga saat ini — katanya secara pribadi — belum ada bukti yang bisa diyakini bahwa ada kebijakan yang — mungkin agak menyimpang — seperti cerita diluaran sana, soal Wabup Parimo. “Tapi perlu juga kita buktikan kebenarannya. Dan biasanya yang tahu itu adalah media,” katanya.
Memang soal pengawasan program pembangunan daerah yang menjadi tugasnya, Wabup harusnya tahu itu, tambah Alfres. Dengan latar belakang yang berbeda menurutnya, baik Bupati maupun Wabub, memang masih dalam tahap adaptasi. Satu seorang politisi, yang satunya berlatar belakang pengusaha.

Wakil Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto, S.Sos yang hadir pada saat konfirmasi CBN kepada Ketua DPRD Parimo, ikut bicara saat dimintai komentarnya. Bahwa soal ini sudah dipertanyakan saat Rapat Paripurna DPRD Parimo beberapa waktu lalu, dimana Wabup juga hadir. “Wabup mengatakan itu tidak benar,” kata Suyuti.
Namun oleh sumber menyela, tentu masalah ini muncul pasti ada fakta yang melatar belakangi. “Ya, jika ada asap pasti itu karena ada apinya,” tukas sumber.
Berbagai kalangan memang tengah menunggu perkembangan isu Wabup Parimo ini, sebagai hal yang perlu disikapi. Terutama institusi Kejati Sulteng yang sudah dikirimi surat oleh elemen masyarakat.
Dari data yang ada ditangan CBN, surat laporan tersebut dipelopori tokoh-tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ini tambah sumber, merupakan babak baru yang menjadi mata rantai perkembangan masalah yang menyandung Wabup Parigi Moutong, Abdul Sahid.

Dalam surat laporan masyarakat tersebut ditandatangani Ketua LSM Mandiri Kusman L dan bercap tertanggal 29 Agustus 2025. Ditembuskan masing-masing kepada Kapolri dan Kejagung di Jakarta serta Sekretariat ke Presidenan. Surat yang mewakili tokoh masyarakat Parigi Moutong itu, meminta Kejati Sulteng untuk menindak lanjuti pemberitaan Media Gema Sulawesi. Dalam surat — seperti disebut sebelumnya — menyoal, permintaan fee 10 persen ke OPD dan ke tambang (ilegal – red) serta oknum Wabub lewat orang-orangnya, mengerjakan proyek di Dinas Dikjar dan Dinas Kesehatan. Surat laporan tersebut, menyertakan belasan copy berita yang telah ditayang disejumlah media massa.
Sumber menambahkan, langkah Wabup Parigi Moutong, memang sudah jauh melenceng dari tugasnya selaku Wabup, selaku pengawas pembangunan.”Bukan justru ikut “bermain” dalam pusaran. Inilah yang keliru,” tegas sumber itu.* j











