Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyerahkan SK PPPK salah satu penerima, sebagai simbol resmi bergabungnya 2.409 pegawai dalam struktur dalam struktur Pelayanan Pemerintah.daerah di- Kotabaru

Kotabaru Kalsel.Cakrabhayangkaranews.com (CBN).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dalam acara yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu 26-11-2025.

Penyerahan SK tersebut menjadi momentum penting bagi para pegawai yang akhirnya resmi bergabung dalam struktur pemerintahan daerah setelah melalui berbagai proses administratif dan seleksi.

Dalam sambutan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang dibacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, pemerintah daerah menegaskan komitmennya memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur daerah.

“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut menjaga integritas, disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Syairi Mukhlis.

Wakil Bupati menekankan bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanah moral dan tanggung jawab publik.

“Ingatlah, setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah. Setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti bagi kemajuan Kotabaru,” tegasnya.

Syairi berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menjadi teladan di lingkungan kerja masing-masing, terutama dalam hal kedisiplinan, etika pelayanan, serta komitmen dalam mendukung pembangunan daerah.

“Bekerjalah dengan penuh dedikasi dan jadilah mitra pembangunan daerah,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Syairi juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berupaya melakukan penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun anggaran 2026.

“Tahun ini gaji masih mengikuti ketentuan yang berjalan. Kondisi APBD masih kita sesuaikan, dan tahun 2026 kita upayakan ada penyesuaian,” jelasnya.

Terkait kemungkinan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, ia menegaskan bahwa prosesnya akan mengikuti regulasi Kementerian PAN-RB serta kebutuhan formasi daerah.

“Untuk pengangkatan penuh waktu harus mengikuti regulasi Menpan dan akan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan,” katanya.

Satu Peserta Meninggal Sebelum Penyerahan SK Dari total 2.410 pegawai yang dinyatakan lulus, hanya 2.409 orang yang menerima SK, karena satu peserta dinyatakan meninggal dunia sebelum penetapan.

Agenda penyerahan SK ini turut dihadiri Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda Kotabaru, jajaran Staf Ahli Bupati, Plt. Kepala BKPSDM, serta sejumlah Kepala SKPD.

Wakil Bupati Kotabaru mengakhiri sambutannya, sempat dikatakannya, dia mengajak seluruh PPPK yang dilantik untuk bekerja sepenuh hati dalam mendukung visi pembangunan daerah.

“Mari kita bersama membangun Kotabaru yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan semangat Sa-ijaan,” tegasnya. *Syf.

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *