
CBN, Kotabaru Kalsel. – Wakil Ketua DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Khairil Anwar dari Partai Golongan Kaya, memimpin Rapat Paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan dua Rapat ke-tiga Masa Persidangan tahun 2024-2025, Senin 9 Desember 2024 di Gedung DPRD Kotabaru lantai tiga.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Anggota DPRD Kotabaru 29 orang tidak hadir 6 orang, berdasarkan Tata Tertib DPRD Kotabaru nomor : 10 tahun 2024 tgl
11 Nopemberr 2024 pasal 127 ayat 1 hurup C dan sesuai dengan catatan kehadiran anggota Dewan tersebut dan telah ditandatanganinya daftar Hadir anggota Dewan, dengan demikian forum rapat paripurna terpenuhi untuk dilaksanakan, rapat paripurna dengan resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD dan terbuka untuk umum.
Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar ini berhasil ditemui oleh awak media CBN dan wancara usai dilaksanakan Rapat paripurna dikatakannya, rapat paripurna ini adalah penyampaian hasil reses anggota Dewan Kabupaten Kotabaru tahap 2 tahun sidang 2024-2025. Pembacaan rancangan Keputusan DPRD Kotabaru tentang Program Kerja DPRD Kotabaru tahun sidang 2024-2025.
Penyampaian laporan hasil pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kotabaru tahap 2 bagi anggota Dewan tahun sidang 2024-2025 disampaikan oleh perwakilan anggota DPRD Kotabaru Sdr. Abdul Basir, ” ucap Khairil.
Lanjut Wakil Ketua DPRD Khairil Anwar, dokomen yang disampaikan adalah aspirasi yang disampaikan oleh Konstitoan atau aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat disetiap kali reses dan kepada Anggota DPRD dapat menjadi akurat, berkualitas sesuai dengan keperluan masyarakat, sehingga dengan mudah dapat disusun dan diakomodir dalam pokok pokok pikiran DPRD yang selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam satu program dan kegiatan yang dibahas dalam Musrenbang mulai tingkat desa/ Kecamatan sampai ketingkat Pemrintah daerah, ” jelas Khairil.
Khairil menjelaskan lagi, Proses sebelum dilaksanakannya rapat paripurna ini, sebelum ditetapkan agenda persidangan hari ini senin, tgl 9 Desember 2024 adalah sebelumnya anggota DPRD bersama Fraksi Fraksi Kotabaru memparipurnakan Agenda Kerja DPRD Kotabaru untuk tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru melanjutkan lagi, sebelum ditetapkan agenda kerja, kami membahas program tahunan dari 12 bulan yang Setiap bulannya apa saja kegiatan DPRD, alat kelengkapan DPRD itu sudah disepakati apa apa yang dijadwalkan nanti, ” Katanya.
Realisasi kegiatan ini adalah sipatnya internal artinya program kerja yang dilaksanakan oleh semua anggota termasuk pimpinan DPRD itu dalam rapat paripurna tadi telah ditetapkan selama 1 tahun dan nanti setiap akhir bulan DPRD Kotabaru menyusun kembali jadwal bulanan, dijadwal bulanan itulah mengerjakan kegiatan kerja DPRD. Ada juga kegiatan kerja Dewan yang sipatnya aspirasi, apakah nanti DPRD itu meninjau kelokasi Dapel masing masing anggota dewan untuk melaksanakan topoksi sebagai pengawas terhadap program yang dilaksanakan atau program aspirasi yang bersifatnya keluhan, permasalahan yang ada ditengah tengah masyarakat kita, ” ungkapnya.
Khairil Anwar wakil Ketua DPRD Kotabaru, sempat menjelaskan tentang Pokran, dikatakannya, pokran itu adalah pokok pokok pikiran embrio yang diambil dari berbagai aspirasi yang ada ditengah masyarakat kita, sebagai contoh, anggota dewan melaksanakan Reses satu tahun 3 kali, jadi aspirasi yang disampaikan oleh Konstitoan atau masyarakat kita itu disetiap dapel ( daerah pemilihan) nya itulah yang ditetapkan menjadi usulan kegiatan yang khusus masuk dipenjaringan dari DPRD, itulah yang dinamakan pokok pokok pikiran (Pokran), dan pokran inilah yang akan diperjuangkan oleh anggota dewan dengan maksimal, ini adalah keinginan bagian dari masyarakat kita, ” tutup Khairil Anwar Wakil Ketua DPRD Kotabaru. * Syaf.