Wakil Masyarakat Dua Desa – Duduki Jalan Hauling PT. Hengjaya Mineralindo

Foto atas : Saat orasi berlangsung

Tengah : Armada perusahaan harus parkir saat pendudukan

Bawah : Anggota masyarakat pemilik lahan yang duduk memalang jalan hauling PT. Hengjaya Mineralindo

screenshot 20231226 180500 1
Tangofa – Bungku Pesisir, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Wakil masyarakat dua desa yakni Tandaoleo dan Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir, Kaabupaten Morowali duduki jalan hauling mengakut ore yang sehari-hari digunakan PT. Hengjaya Moneralindo menuju Jety. Sabtu (23/12/2023).

Aksi pendudukan jalan hauling PT. Hengjaya telah diplan mulai Jumat (22/12/2023), kemudian puncaknya terjadi hari Sabtu . Aksi massa yang dimulai pukul 10.00 WITA menghadirkan orator Sidik Muharam dan Sunarti.

Informasi yang diperoleh CBN dari lokasi PT. Hengjaya, tuntutan masyarakat yakni miminta kompensasi harga tanam tumbuh di lokasi eks kebun mereka yang kini sudah ditangan PT. Hengjaya Mineralindo.

Merasa tuntutan pembayaran tanam tumbuh dan tali asih lewat somasi– tidak digubris — wakil masyarakat pemilik lahan dari Desa Lafeu dan Tandaoleo, kemudian menggelar aksi blokadenya. Aksi.akan dilanjutkan Rabu (27/2/12/2023) dengan tajuk
tuntutan sama, Akasi rencananya akan dihelat pukul 8.00 WITA hingga 18.00 WITA.

screenshot 20231226 182426 1
Massa di dekat Pos security

Data ditangan CBN menunjukkan, masyarakat yang menuntut pembayaran dan tali asih tanam tumbuhnya, berasal dari Desa Lafeu 73 orang dan Desa Tandaoleo 70
orang. Keseluruhan ada143 pekebun.

Informasi yang diterima CBN Selasa (26/12/2023) malam bahwa masyarakat menuntut pembayaran tanam tumbuhnya bukan tanpa alasan. Karena jauh sebelum perusahaan masuk, masyarakat telah bercocok tanam di lokasi yang kini sudah “dikangkangi” PT.
Hengjaya.

Maka sejak pukul 08
00 WITA Sabtu itu, warga melakukan aksi blokade jalan hauling PT. Hengjaya. Akibatnya, aktivitas hauling perusahaan terhenti total. Kendaraan armada ore maupun operasional, harus rela antri parkir di jalan menuju Jety ke pantai. Begitupun kendaraan dump truck fuso yang mengangkut ore dari lokasi pengambilan di atas bukit, itu harus “parkir”.

Orator aksi dari kelompok yang menamakandiri diri “Ikatan Mahasiswa Sulwesi” Sidik Nuharam dan Sunarti, tetap.pada tuntutannya. Jika tidak, aksi akan kembali digekar di tempat yang sama Rabu besok.

“Kami adalah rakyat dan juga anak bangsa.
Mengolah tanah untuk hidup dan bukan mencari keuntungan. Suami kami sudah tua dan tidak mungkin diterima di perusahaan,” teriak kencang Sunari dalam orasinya.

Sunarti berorasi lagi, “Kami hanya mengharap hasil dari tanaman sawit dan lainnya serta sayuran. Tapi tanaman kami dirusak tanpa ada pembebasan. Kami dijajah oleh perusahaan Hengjaya. Tanah kami dirampas. Tapi Jangan.
menyerah.” kata Sunarti lantang dari Toa pengeras suara.

screenshot 20231226 185755 1
Kapolsek Bungku Pesisir IK.. Yoga Widata, SH saat berdialog 

Sementara Sidik Muhatam dikesempatan yang sama menegaskan, tetap minta untuk rapatkan barisan dan jangan berpencar. Jika dalih perusahaan bahwa masyarakat yang menanam di hutan lindung,. tetap ada jaminan dari negara. Sebab, dalam Perpres No. 88 Tahun 2017 bahwa — sekali lagi — negara mengakui lahan masyarakat yang memiliki tanaman tumbuh, tidak bersengketa dan diakui masyarakat adat setempat. “Maka.dasar inilah, kami meminta hak-hak kami untuk dibayarkan. Kami tidak ingin kaya tapi hanya sekadar mempertahankan hidup. Karena itu jerih payah kami dan tempat kami menggantungkan kehidupan. Kami tidak ingin lagi ada dalih perusahaan bahwa lahan kami berada di hutan lindung. Satu hal lagi, perusahaan yang menanamkan investasi di sini, hanyalah izin pinjam.pakai dan bukan untuk mtmilki,” tegas Sidik Muraham berapi-api. Sementara orator lain menambahkan bahwa perusahaan telah melakukan pembodohan selama ini.

Kapolsek Bungku Pesisir IK. Yoga Widata, SH terjun ke lokasi dan sempat melakukan dialog persuasif kepada warga yang duduk bersila dan berselonjor di tengah alur jalan hauling PT. Hengjaya.

Kapolsek mengatakan bahwa dia tidak punya kewenangan memanggil ataupun mengundang Ketua DPRD Morowali. Memang kata Kapolsek, dalam memperjuamgkan hak-hak itu, panjang. “Makanya saya sudah sampaikan sebelumnya.
Silahkan menyalurkannya ke pemerintah. Dan, menunggu rekomendmdasi bupati,” terang Kapolsek kepada salah satu ibu yang duduk berjuntai di tanah dan berada di jejeran paling depan. “Saya tidak mau berdiri sebelum kepuusan di DPR itu dibacakan,” tegas si ibu berbaju merah. Wah! * jay – bersambung

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *