Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –
Sudah begitu tegas wanti-wanti Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Anwar Hafid. Ia keras mengingatkan ke jajaran, jangan selingkuh. Kepada kadis-kadis dan seluruh perangkat dan aparatur daerah di provinsi, untuk tidak asusila dan minta menjauhi narkoba. Itu ditegaskan Gubernur saat melantik 10 pejabat eselon II provinsi yang juga merupakan pelantikan “gerbong kedua”. Pelantikan tersebut, setelah didahului “gelombang pertama”, 36 pejabat eselon II, 1 Januari 2026 lalu.
Nah baru-baru ini, CBN dikirimi laporan yang mirip dengan apa yang disinggung gubernur, soal selingkuh itu. Tapi ini disebut dan diduga terjadi di Kabupaten BERKAH, Buol.
Menurut sumber CBN, dugaan perselingkuhan terjadi dalam “satu atap” atau institusi yang sama. “Ditengarai, affair terjadi antara pimpinan dan bawahan,” ungkap sumber CBN dari Buol, Sabtu (23/5/2026).
Kalau yang ini sebut sumber, sudah jadi bisik-bisik di lingkungan kerja setempat.
Informasi lain menyebut, hubungan satu kantor ini sudah pernah diperingati “orang dekat”, masing-masing — baik — si pria maupun wanita. Cuma karena — mungkin — sudah suka sama suka dan telah “lengket”, jadi sudah sudah sulit untuk dipisahkan. “Itu yang terjadi,” tambah sumber.
Dalam catatan CBN,
hubungan gelap (perselingkuhan) antara pimpinan dan bawahan di instansi pemerintah adalah pelanggaran berat. Hal ini melanggar etika dan aturan disiplin karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, serta merusak integritas institusi.
Lebih jauh, mengenai pelanggaran ini diatur dalam regulasi berikut: Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS): Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang melarang PNS hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Etika dan Kinerja: Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang melakukan tindakan yang menurunkan harkat dan martabat institusi dapat dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi yang Diberikan: Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Sanksi yang menanti pelaku meliputi: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Juga, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (dipecat).Langkah Pelaporan: Jika Anda mengetahui atau menjadi korban dari pelanggaran ini, Anda dapat melaporkannya ke Atasan Langsung yang bersangkutan atau langsung ke Inspektorat di instansi tempat mereka bekerja agar diproses sesuai prosedur internal.
Jika atasan mendiamkan atau melindungi, maka atasan tersebut juga dapat dijatuhi hukuman disiplin.* jay




