Kotabaru Kalimantan Selatan.
Cakrabhayangkaranews.comKapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar SIK. dalam Konprensi persnya, selasa 05-04-2022, Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Jalil menyampaikan, tersangka yang diamankan adalah dua orang pemuda berinisial KB dan WS.

Kronologi terjadinya dugaan penggelapan dukument Sertipikat tanah, ini telah dilaporkan oleh Korban bernama Gede Ruma, pada tanggal 14 Pebruari 2022, Korban adalah warga Transmigrasi asal Bali, tahun 1989.

“Penyidik telah melakukan pendalaman tentang keberadaan sertipikat tsb. Keberhasilannya penyidik menemukan, selanjutnya Polisi mengamankan ke dua tersangka pelaku KB dan WS yang diduga menggelapkan dukument sertipikat tanah.,” tutupnya.

( Syafruddin ).

Share :