Jakarta Cakrabhayangkaranews.com –Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan
Instruksi Presiden (Inpres)
No. 7 Tahun 2022
untuk mengganti kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dengan kendaraan listrik.
Menariknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru menyebutkan belum ada anggaran khusus untuk kendaraan dinas listrik di APBN 2023.
Apakah Inpres tersebut hanya pemanis semata alias gaya-gayaan? Anehh (Bobby)
Share :






