Konprensi pers
Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Kembali Satnarkoba Polres Tolitoli mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu 18/6/2023, sekira jam 12.30 Wita.
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, S.IK mengatakan bahwa ketiga terduga ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di rumah terduga HRS alias H di jalan Tanah Abang, Kelurahan Tuweley, ada pesta shabu.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satnarkoba mendatangi rumah Terduga HRS alias H. Nah, di sana didapati ketiga terduga. Masing masing HRS alias H, MR alias S dan terduga JRP alias J sedang duduk di lantai papan rumah,” kata Kapolres kepada awak media di Polres Tolitoli, Senin (19/6/2023).
Dijelaskan kapolres Tolitoli, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan pemerintah setempat (RT). Ditemukanlah tiga paket diduga shabu dalam kotak kecil didalam celana depan sebelah kiri dari terduga MR alias S.
Kemudian empat paket shabu ditemukan didalam tas kecil warna hitam. Juga uang sejumlah 200 ribu dengan pecahan 100 ribu sebanyak dua lembar yang diletakkan di lantai papan rumah. Satu buah timbangan digital,datu buah kaca pireks, satu buah alat hisap sabu yang terpasang kaca pireks. Semuanya ditemukan dilantai papan rumah. Semua barang tersebut diakui oleh terduga HRS alias H adalah barang miliknya,” jelas Kapolres Tolitoli.

Saat dilakukan penangkapan — berdasar keterangan dari terduga HRS alias H dan MR alias S — bahwa mereka mengkonsumsi shabu- shabu bersama dengan terduga JRP alias J.
“Keterangan terduga HRS alias H bahwa terduga JRP alias J membeli sabu darinya dengan harga Rp. 200 ribu dengan pecahan Rp. 100 ribu 2 lembar. Shabu yang dibeli sudah habis dikonsumsi oleh terduga JRP alias J dan terduga HRS alias H,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Hasanudin dan Kasi humas AKP Anshari Tolah.
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, S.IK mengungkapkan dalam Press Rilis bahwa ketiga terduga mempunyai peran masing masing. Terduga HRS alias H berperan sebagai pengedar dan pemilik narkotika 2,35 Gram – 4 paket, Terduga MR alias S sebagai perantara dalam jual beli/pemilik narkotika 0,87gram – 3 paket. Sedangkan JRP alias J sebagai pembeli dan pengguna.
Dari ketiga terduga, dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Yakni, terduga HRS alias H dan MR alias S,” ungkap Kapolres Tolitoli.
Selanjutnya pada ketiga terduga tersebut dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli dan dinyatakan positif Amphetamine(AMP). Kemudian, para terduga dan barang bukti diamankan diruang Satnarkoba Polres Tolitoli
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat 1 Undang undang R.I nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat 1 Undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat 1
Huruf a Undang undang R.I Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas Kapolres
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, S.IK, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan- segan dan tanpa pandang bulu. Juga siapapun dia yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.* alm




