CBN, PANGKALPINANG — Sidang gugatan perdata terkait kematian almarhum Aldo di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang berlangsung memanas. Adu argumen antara Advokat Hangga Oktafandany, S.H., selaku kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih sebagai Penggugat, dan Advokat Dian Wahyuni, S.H., M.H., kuasa hukum Tergugat yang merupakan orang tua almarhum Aldo, terjadi saat membahas kapasitas saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Babel. Rabu (Rabu,28/10/2026)
Ketegangan bermula ketika pihak Penggugat mengajukan pertanyaan yang menyentuh persoalan medis terkait penyebab kematian Aldo kepada Ahmad Lutfi, saksi yang dihadirkan dari MUI Babel.
Pihak Tergugat beberapa kali mengajukan keberatan. Mereka mengingatkan bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan penjelasan berdasarkan perspektif keagamaan Islam mengenai takdir kematian, bukan untuk menerangkan penyebab kematian dari sisi medis.
Namun, pertanyaan yang mengarah pada aspek medis tetap menjadi bagian dari perdebatan di ruang sidang. Ahmad Lutfi pun menegaskan bahwa dirinya bukan dokter, melainkan seorang ustaz yang memberikan keterangan sesuai kapasitas dan pemahamannya dalam ajaran Islam serta atas perintah tugas Ketua Umum MUI Babel.
“Kalau belum ajalnya, tidak akan mati seorang manusia. Pencabut nyawa ini ada petugasnya, yaitu malaikat, bukan manusia,” ujar Ahmad Lutfi saat menjelaskan pandangannya kepada kuasa hukum Penggugat.
Pernyataan tersebut menegaskan batas kompetensi saksi dalam memberikan keterangan. Sebagai saksi dari perspektif keagamaan, Ahmad Lutfi tidak memberikan kesimpulan mengenai penyebab medis kematian Aldo, melainkan menjelaskan keyakinan Islam bahwa kematian merupakan ketetapan Allah SWT.
Ia mengilustrasikan bahwa dalam ajaran Islam, malaikat memiliki tugas mencabut nyawa atas perintah Allah SWT.
Sementara itu, berbagai keadaan atau peristiwa yang mendahului kematian dipandang sebagai bagian dari rangkaian sebab yang terjadi atas kehendak-Nya.
Penjelasan tersebut menghadirkan suasana serius di ruang sidang. Perdebatan yang semula berkutat pada kapasitas saksi kemudian bersinggungan dengan persoalan mendasar tentang takdir, ikhtiar manusia, dan batas penjelasan agama dalam perkara yang juga memuat aspek medis.
Dalam perspektif Islam, kematian merupakan kepastian bagi setiap makhluk yang bernyawa.
Namun, keyakinan mengenai takdir tidak serta-merta menggantikan kebutuhan untuk mengungkap fakta medis maupun menilai tanggung jawab hukum apabila hal tersebut menjadi pokok perkara.
Di sinilah pentingnya membedakan wilayah keterangan saksi keagamaan dengan keterangan ahli medis. Saksi agama dapat menjelaskan pandangan Islam mengenai takdir dan kematian, sedangkan persoalan penyebab kematian secara medis memerlukan keterangan dari pihak yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran. (M.Zen/KBO Babel)








