Blitar, CBN – Lagi-lagi karena kasus penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dengan jalan memodifikasi kendaraan, Polres Blitar akhirnya menahan warga berinisial HS (42), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, selaku Kapolres Blitar, memberikan penjelasan melalui kalimatnya.
“Pelaku telah memodifikasi kendaraannya. Sehingga, kendaraan yang umumnya bisa menampung 60 liter BBM, dimodifikasi sedemikian rupa, hingga mampu menampung 300 liter,” ucapnya pada Rabu (16/08/2023).
Tak hanya itu, Beliau juga menjelaskan bagaimana pelaku melakukan aksinya. Yang mana, aksi tersebut dimulai dari pelaku yang menggunakan kendaraannya untuk bolak-balik ke SPBU dan membeli BBM bersubsidi jenis solar. Jadi, ketika tanki kendaraan kosong, mereka kembali masuk ke dalam SPBU berkali-kali untuk mengisi BBM bersubsidi.
Beruntungnya, pelaku berhasil ditangkap di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap sejumlah barang bukti berupa: 2 unit dump truck; jerigen kosong; jerigen berisi solar; 2 barcode untuk pengisian bahan bakar; 1 telepon seluler; dan beberapa barang lain.
Sebagai informasi, pelaku telah melakukan aksinya selama ± 1 tahun. Mulanya, ia membeli BBM jenis solar, seharga Rp. 6.800, dan dijual lagi dengan harga Rp. 8.500 per liter.
“Berdasarkan tindakannya, Pelaku telah melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar bersubsidi tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dan perlu diketahui, kami telah mengamankan 1.020 liter BBM dan 2 dump truck,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 40 Jo Pasal 55 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagai penutup, Beliau memberikan penjelasan mengenai hukuman yang akan diberikan kepada pelaku.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan, dan, atau niaga bahan bakar minyak, yang sudah disubsidi oleh Pemerintah. Maka, dia akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi, yakni Rp. 60 miliar,” ucapnya.
R.A – CBN










