screenshot 20240706 134753 1

Foto atas : Gedung Kejati Sulteng 

img 20240504 125227 247

Aceng Lahay – Direktur LBH GKN Sulteng

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)
Kredibilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), kini tengah diuji. Ya, sembilan oknum jaksa dari berbagai job jabatan dan kepangkatan, ditengarai sempat meminum “madu” aliran dana Program Teknologi Tepat Guna (TTG) Donggala. Program ini pula, telah “menyodok” mantan Bupati Donggala dan telak merimbas sejumlah oknum lainnya yang sudah tergiring ke kursi pesakitan. Tidak dinyana, aliran dana TTG juga “menyikut” salah satu mantan Kajati Sulteng berinisial JHP dan “menjab” satu Mantan Kajari Donggala BS. Sementara tujuh oknum lainnya, adalah anggota jaksa pengacara negara yang “kecipratan” aliran dana TTG. Ketujuh oknum, nampak masih “tenang-tenang saja” bertugas di lingkup Kejati Sulteng. Inisialnya masing-masing FL, SH, MH, DFR, SH, MH, FMZ, SH, SG, SH, MH, RD, SH,MH, HA.H, SH dan NA, SH.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Garda Keadilan Nusantara (GKN) Sulteng Aceng Lahay mengaku prihatin atas apa yang terjadi ditubuh institusi Kejati Sulteng. Kepada CBN, Sabtu (6/7/2024). Aceng menyampaikan keprihatinannya, sekaligus meminta agar Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto melakukan pengusutan tuntas perihal dugaan jajarannya, ikut dalam pusaran kasus TTG. “Tapi, Kajati harus melakukan pembersihan paripurna ke sejumlah tingkatan dan jajaran lingkup Kejati Sulteng sebelum melakukan penindakan kasus dugaan korupsi di Sulteng,” pinta Aceng.

Menurut Aceng, tujuh dari delapan orang oknum anggota jaksa pengacara negara tersebut, konon masih bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulteng. Kecuali Agung Pamungkas, SH, MH telah dimutasi ke wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), sebelum terjadinya transaksi penyerahan uang aliran dana TTG. Satu sumber menyebut, oknum yang tersangkut dalam kasus ini, diduga mengecap aliran dana Rp. 350 juta.

Menurut sumber, ini memang ujian berat buat institusi Kejati Sulteng, manakala baru saja beberapa bulan pergantian tongkat kepemimpinan dipegang Dr. Bambang Hariyanto.

Aceng Lahay menyebut, potret kontradiktif antara law enforcement atau penegakan supremasi hukum dan mental yang “maaf” — rapuh dari oknum jaksa selaku pengacara negara — tengah terjadi dengan begitu miris. “Bagaimana kejaksaan mau menegakkan supremasi hukum atau law enforcement jika “wasit” dalam pertandingan sepakbola sudah ikut jadi pemain?,” kritik Aceng.

Tengarai ini, sudah sempat disentil pada acara audiens dan silaturahmi Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto bersama jajaran, dengan para jurnalis media online yang tergabung dalam Forwas (Forum Wartawan Adhyaksa) Sulteng dan Forwaka (Forum Wartawan Kejati) Sulteng, beberapa waktu lalu. Namun tidak sampai muncul lebih mencuat banyak. Walaui sudah disebut-sebut bahwa sejumlah oknum jaksa dilingkup Kejati Sulteng, terlibat kasus aliran dana program TTG.

Kasus ini pekan lalu sudah diangkat Metro Sulteng online. Bahwa aliran dana TTG sebesar Rp. 350 juta yang mengalir ke mantan Kajati Sulteng dan mantan Kajari Donggala. Pemberian diserahkan secara terpisah. Yakni Rp 300 juta lewat FMZ untuk pembayaran Legal Openion (LO) atau pendapat hukum dan Rp. 50 juta tunai ke mantan Kajari Donggala BS, SH, MH, aku Mardiana, satu tersangka TTG yang sudah menjalani sidang.

Menurut Mardiana yang mengaku tidak tahu hukum bahwa ia telah dimanfaatkan, dijebak, ditipu dan dijadikan boneka oleh mantan Bupati Donggala Kasman Lassa dan adik kandungnya Hikmah Lassa,” terang Mardiana dalam pledoinya yang
dibacakan dengan berurai air mata, di Pengadilan Tipikor Palu baru-baru ini.

Kasman Lassa lanjut Mardiana, menjadikan dirinya sebagai tempat lewatnya dana desa untuk para pemangku kepentingan. Seperti menyediakan dana sebesar Rp. 50 juta ke mantan Kajari Donggala, serta oknum penyidik Polres Donggala dan lainnya. Termasuk biaya pembuatan LO website, TTG dan perumahan untuk ASN.

Bukan hanya itu beber Mardiana, ia samasekali tidak melakukan kesepakatan apapun dengan terdakwa Ardiansya dan terdakwa Tamrin, mantan Camat Rio Pakava. Mereka, kata Mardiana, bergerak berdasarkan perintah bupati.

“Saya bukan penyedia pengadaan barang atau alat website. Saya bergerak atas perintah atasan saya,” jelas Mardiana.

Selain itu kata Mardiana, proyek pengadaan website milik mantan bupati dua periode Kasman Lassa, membuat hartanya habis terkuras. Hal itu disebabkan sejumlah uang miliknya yang di pinjam oleh Kasman Lassa cs dan perintah pemberian uang kepada sejumlah oknum penegak hukum, tidak dikembalikan setelah cairnya dana proyek pengadaan website desa. Itulah fakta yang ia alami dan diungkap Mardiana di persidangan.

Kembali pada “9 oknum Jaksa yang tersenggol aliran dana Program TTG”. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin Inspektur IV Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas)
Dr. Heffinur SH,M.Hum, telah memeriksa sejumlah saksi, terkait penerbitan LO TTG Pemda Donggala dan mantan Kajari Donggala BS.

Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor : Prin -281/H/Hjw/11/2022 tangga 14 November 2022 lalu. Juga atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa oleh tim Jamwas Kejaksaan Agung RI di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala yakni Bupati Donggala, Asisten III DB Lubis, Kadis PMD Muzakir Ladoali, Mardiana dan Najamudin Laganing.

Dalam pemeriksaan kedua pada Rabu (29/03/2023) lalu, dilakukan oleh tim Kejagung dipimpin langsung oleh Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Wianto Pratikno.

Pemeriksaan secara maraton oleh tim Kejaksaan Agung kepada 7 orang saksi yakni Bupati Donggala, Asisten III DB Lubis, Kadis PMD Muzakir Ladoali. Juga, mantan Kadis PMD Abraham Taut, Direktur CV MMP Mardiana dan Ardiansyah serta seorang Kades.* ahm – jay

Share :