CBN, TANGGAMUS – Upaya jurnalis untuk melakukan konfirmasi secara terbuka terkait dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kotaagung, belum membuahkan hasil. Pihak lapas memilih tidak memberikan keterangan saat didatangi awak media, Senin (4 /11/2026).
Kedatangan awak media bertujuan untuk menjalankan prinsip _check and recheck_, meminta tanggapan resmi pimpinan lapas atas informasi yang beredar di publik. Namun hingga proses konfirmasi berlangsung, tidak ada pejabat maupun humas yang bersedia menemui wartawan untuk memberikan klarifikasi.
*SOP Penitipan HP Jadi Penghalang Konfirmasi*
Di pintu pemeriksaan, petugas menerapkan aturan penitipan telepon seluler bagi tamu yang masuk ke area dalam. Aturan tersebut merupakan SOP pengamanan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Persoalannya, ketika jurnalis meminta solusi agar konfirmasi tetap berjalan, misalnya humas menemui wartawan di luar area steril atau di ruang tamu, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“HP adalah alat kerja kami. Kalau tidak boleh dibawa masuk, silakan humas yang keluar, kita konfirmasi di luar. Itu yang kami minta,” ujar salah seorang jurnalis di lokasi.
Bagi jurnalis, ponsel bukan hanya alat komunikasi, melainkan alat untuk merekam keterangan, menunjukkan dokumen temuan, dan mencatat data secara akurat. Tanpa ruang dialog, proses konfirmasi menjadi buntu.
*Bungkam Bukan Jawaban*
Sikap tidak memberikan keterangan justru menimbulkan pertanyaan baru di publik. Lembaga publik yang dibiayai negara seharusnya terbuka terhadap kritik dan pertanyaan, apalagi menyangkut isu sensitif seperti narkoba.
Bungkam bukan jawaban. Ketika sebuah institusi menolak dikonfirmasi, publik berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen transparansi yang dijalankan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Kotaagung belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Desakan ke Kanwil: Turun dan Periksa*
Atas kondisi tersebut, publik dan insan pers mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung untuk turun tangan.
Kanwil diminta melakukan evaluasi, pembinaan, dan pemeriksaan terhadap pola komunikasi Lapas Kotaagung dengan media. Terlebih, Kanwil memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan di Lampung.
Jika memang tidak ada yang ditutupi, tidak ada alasan untuk menghindar dari konfirmasi. Keterbukaan adalah bukti paling sederhana bahwa sebuah lembaga bekerja dengan benar.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang bagi pihak Lapas maupun Kanwil untuk memberikan klarifikasi.
Tim









