img 20250411 wa0038

CBN, Kotabaru KalselBupati Kotabaru menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited Tahun Anggaran (TA) 2024, Kemis 27-03-2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan di- Jalan A.Yani Km 32,5 Banjarbaru Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalimantan Selatan H.Muhidin pimpin langsung penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited tahun 2024 selain Kabupaten Kotabaru, juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah diwilayah Provinsi Kalimantan Selatan. LKPD diserahkan di Auditorium BPK Perwakilan Kalimantan Selatan dan disaksikan oleh Kepala BPKAD masing masing daerah. Bupati Kotabaru H.Muhammad Rusli,S.Sos, mengatakan mudah mudahan hasil laporan yang disampaikan oleh Pemkab Kotabaru berjalan dengan baik dan tidak ada temuan, kalaupun seandainya ada kekurangan nantinya akan dilakukan perbaikan,” ucapnya.

Lanjut Bupati. ” Kita ingin kedepan layanan keuangan daerah yang berbasis elektronik menjadi lebih baik sehingga masyarakat Kotabaru Kotabaru bisa lebih sejahtera,” harap H.Muhammad Rusli.

Dikatakannya lagi, laporan ini adalah untuk memenuhi Undang Undang Nomor 15 tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ” jelas HM.Rusli.

Gubernur Kalimantan Selatan, H.Muhidin dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar melakukan LKPD Anaudited Tahun Angaran (TA) 2024 tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” Semoga dengan adanya kerjasama pemerintah daerah dalam laporan keuangan yang baik bisa Kalimantan Selatan lebih baik,” jelas Gubernur.

Sementara Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Selatan Andriyanto menjelaskan, kami mengapresiasi kepada Kepala daerah sudah melakukan LKPD Anaudited TA 2024 walaupun dalam suasana puasa Ramadhan dan jelang cuti lebaran idul Fitri 1446 Hijriah. ” Penyampaian LKPD oleh Gubernur, Bupati dan Walikota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, ini berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 2024,” tutur Andriyanto Kepala perwakilan BPK Kalsel.

Lanjut Andrianyanto, ada dua kriteria atau faktor besar untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni, laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan peraturan per-undang undangan, dan tidak adanya pembatasan lingkup pemeriksaan, ” tutupnya. * Syaf.

Share :