CBN, Kotabaru, Kalimantan Selatan – Bupati Kotabaru H.Muhammad Rusli,S.Sos, melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa ,3-11-2026.
Kordinasi terkait pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Serongga, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru mulai mematangkan arah pengembangan kawasan Serongga melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dinilai strategis untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus membuka peluang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, saat melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Serongga, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan
Koordinasi tersebut, Bupati Kotabaru Huhammad Rusli, S.Sos, menegaskan bahwa penyusunan RDTR bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi perencanaan, tetapi menjadi instrumen penting untuk menentukan arah pembangunan kawasan secara terukur dan berkelanjutan, “ucapnya
Menurut Bupati Rusli, wilayah Serongga memiliki potensi besar yang perlu dikelola melalui perencanaan tata ruang yang tepat, mulai dari pengembangan infrastruktur jalan, sektor pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman hingga pusat kegiatan ekonomi masyarakat, ” jelasnya.
“Serongga memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, kawasan pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman, hingga pengembangan pusat kegiatan ekonomi masyarakat,” ungkap Rusli.
Ia berharap, melalui penyusunan RDTR, pemanfaatan ruang di kawasan Serongga dapat lebih terarah. Dengan demikian, pembangunan tidak berjalan tanpa perencanaan, melainkan sesuai potensi, kebutuhan wilayah, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Selain menjadi pedoman pembangunan, RDTR juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan investor yang ingin mengembangkan kegiatan ekonomi di Kabupaten Kotabaru,” jelas Bupati Kotabaru HM.Rusli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam pemaparannya menekankan sejumlah muatan strategis yang harus menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang.
Aspek tersebut meliputi kebijakan nasional strategis, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai hingga kesesuaian data tata ruang dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyusunan, ” ungkap Direktur Jendral ATR/BPN.
Kordinasi terkait pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Serongga, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru mulai mematangkan arah pengembangan kawasan Serongga melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dinilai strategis untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus membuka peluang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, saat melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Serongga, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan
Koordinasi tersebut, Bupati Kotabaru Huhammad Rusli, S.Sos, menegaskan bahwa penyusunan RDTR bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi perencanaan, tetapi menjadi instrumen penting untuk menentukan arah pembangunan kawasan secara terukur dan berkelanjutan, “ucapnya
Menurut Bupati Rusli, wilayah Serongga memiliki potensi besar yang perlu dikelola melalui perencanaan tata ruang yang tepat, mulai dari pengembangan infrastruktur jalan, sektor pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman hingga pusat kegiatan ekonomi masyarakat, ” jelasnya.
“Serongga memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, kawasan pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman, hingga pengembangan pusat kegiatan ekonomi masyarakat,” ungkap Rusli.
Ia berharap, melalui penyusunan RDTR, pemanfaatan ruang di kawasan Serongga dapat lebih terarah. Dengan demikian, pembangunan tidak berjalan tanpa perencanaan, melainkan sesuai potensi, kebutuhan wilayah, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Selain menjadi pedoman pembangunan, RDTR juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan investor yang ingin mengembangkan kegiatan ekonomi di Kabupaten Kotabaru,” jelas Bupati Kotabaru HM.Rusli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam pemaparannya menekankan sejumlah muatan strategis yang harus menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang.
Aspek tersebut meliputi kebijakan nasional strategis, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai hingga kesesuaian data tata ruang dengan kebijakan pemerintah pusat.u yg
“Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyusunan, ” ungkap Direktur Jendral ATR/BP. *(Syf)












