Buser Satreskrim Polres Tolitoli Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Satreskrim Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di beberapa titik di wilayah hukum Polres Tolitoli. 

Diketahui pelaku berjumlah dua orang diringkus oleh anggota Buser Satreskrim Polres Tolitoli di wilayah Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sekira jam 10.00 Wita, Rabu(1/2/2023).

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa melalui KasiHumas Polres Tolitoli AKP Anshari Tolah menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Tolitoli dipimpin Kanit Buser IPDA I Putu Pratama Yoga,S.Trk melakukan penangkapan dua pelaku Curanmor yang terjadi di beberapa titik diwilayah hukum polres Tolitoli kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Identitas pelaku berinisial H warga yang beralamat di Desa Aung Kecamatan Galang, dan D warga yang beralamat di Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala,” ujarnya (1/2/2023).

Terungkapnya kasus Curanmor ini berdasarkan laporan dari warga atas kehilangan sepeda motor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 di jalan H Mahmuda, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan Kabupaten, Tolitoli. Juga kejadian kehilangan sepeda motor pada hari Senin tanggal 9 januari 2023 sekira jam 04.00 Wita di jalan K.H Ahmad Dahlan wilayah yang sama.

“Awalnya pada hari Kamis Tanggal 16 Desember 2021 sekitar jam 06.30 Wita tepatnya di JL.H. Mahmuda, Kelurahan Baru — saat pelapor terbangun dari istirahat tidur — baru mengetahui bahwa satu unit motor merek Yamaha Mio warna Hitam dengan nomor polisi DN 3347 DW, nomor mesin : E3R2E-2359685 dan nomor rangka : MH3SE88H0KJO72361 yang sebelumnya terparkir di garasi depan rumah tersebut telah hilang,” jelas Kasihumas.

Laporan kedua kronologis kejadian pada Senin tanggal 9 Januari 2023 sekitar jam 06.00 wita kakak pelapor mengambil kunci motor milik pelapor dengan maksud ingin mengantar anaknya ke sekolah namun motor YAMAHA MIO IM3 Warna Merah DN 3747 DS dengan Nomor Rangka : MH3SE8860GJ002974 dan Nomor Mesin: E3R2E-1061518 milik pelapor sudah tidak ada (hilang). Sehingga kakak pelapor langsung memberitahukan hal tersebut kepada pelapor,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan warga tersebut kemudian ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan berhasil didapatkan informasi tentang keberadaan dan identitas kedua pelaku.

Dengan gerak cepat Briptu Mega Rahmat bersama Briptu Suganda Novriantoro anggota Buser Satreskrim Polres Tolitoli langsung bergerak menuju ketempat pelaku H dan D yang diketahui sedang berada di Dusun Langkir, Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan tepatnya di kos-kosan milik H. Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Kasihumas Polres Tolitoli menyampaikan bahwa kedua pelaku beserta satu buah kunci leter  T dan tiga buah mata kunci leter T selanjutnya  dibawa ke Mako Polsek Dampal Selatan untuk dilakukan interogasi agar dapat diketahui letak posisi seluruh barang bukti sepeda motor hasil dari tindak pidana pencurian itu,” ujarnya.

Selanjutnya Unit Buser Polres Tolitoli bersama anggota Polsek Dampal Selatan melakukan pencarian dan penyitaan terhadap seluruh barang bukti hasil dari tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tolitoli.

“Barang bukti yang di amankan berupa satu unit Yamaha Vega ZR warna putih, satu unit Yamaha Mio GT warna hitam,2 unit Yamaha Mio IM3 warna hitam” Sebutnya

Selanjutnya Unit Buser Polres Tolitoli membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Tolitoli guna untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Anggota Buser Satreskrim Polres Tolitoli terus melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya.* alm

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *