Surabaya, CBN – Pemprov Jatim bersama SKK Migas, merampungkan perjanjian Prticipating Interest (PI) 90% untuk Wilayah Kerja West Madura Offshore (WMO).
Menurut informasi, Direktur PT PHE WMO, yakni Endro Hartanto, Beliau mengatakan bahwa, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 9%, tak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga untuk pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas, sebagai bagian dari kontraktor.
Hal tersebut disampaikan oleh Beliau, melalui kalimatnya.
“Di sisi lain, hal ini juga menciptakan transparansi atau keterbukaan terhadap kinerja suatu blok migas, bagi perusahaan,” ujar Endro, Rabu (09/08/2023).
Tak hanya itu, melalui PI 9%, perusahaan akan mendapatkan kemudahan operasi berupa dukungan dari stakeholder, terutama dari pemerintah daerah. Hal ini disampaikan dalam kalimatnya.
“Penandatanganan ini merupakan salah satu tahapan kesembilan, sesuai dengan Permen ESDM tersebut. Dan itu berarti, tahapan ini sudah hampir final. Dan perlu diketahui bahwa, penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen PHE WMO untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
General Manager Zona 11, yakni Muhammad Arifin, menyebutkan bahwa, penandatanganan PI ini telah melalui perjalanan panjang, dan termasuk ke dalam pertemuan intensif antara Kodeco, PHE WMO, dan BUMD Jawa Timur.
Selain PT PHE WMO, penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI juga dilakukan oleh PT Kodeco Energy Ltd bersama PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) dengan PT Mandiri Madura Barat (MMB). Keberhasilan pengalihan PI 10% WK MMO ini, sesuai dengan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016.
Permen itu memuat tentang persyaratan peralihan yang memerlukan 10 tahapan, yakni: penandatanganan PSC pasca terminasi; surat SKK Migas kepada Gubernur; surat Gubernur kepada SKK Migas; surat SKK Migas kepada KKKS; dan KKKS menyampaikan penawaran tertulis kepada BUMD.
Kemudian, BUMD menyampaikan pernyataan mengenai minat; dan BUMD melakukan due diligence; lalu dilanjutkan dengan penyampaian surat yang berkaitan dengan minat, apakah akan dilanjutkan atau tidak, dan dilakukan oleh BUMD. Sebelum akhirnya, KKKS dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI dan permohonan persetujuan Menteri ESDM melalui SKK Migas.
Sementara itu, Kepala Departemen Operasi SKK Migas, yakni Jabanusa Asyhad PI 10%, menyampaikan harapannya. Beliau berharap agar kegiatan ini mampu mendorong kesejahteraan masyarakat dan memberikan keuntungan bagi BUMD yang melakukan pengelolaan.
“Kami harap, proses perizinan untuk kegiatan migas, dapat dipermudah dengan bantuan Pemda setempat,” ucapnya.
R.A – CBN










