CBN, Kota Ende, NTT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Diduga meminta fee proyek kepada kontraktor terkait sejumlah proyek infrastruktur. Selain itu, Dinas juga mendapat fee dari anggaran Instansi sendiri terkait kegiatan non fisik yang dilakukan masing-masing bidang.
Ende, NTT. Informasi ini mencuat dari beberapa orang oknum kontraktor mengakuinya saat di konfirmasi media ini beberapa waktu lalu, Dimana oknum kontraktor yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa, Pihaknya harus membayar sejumlah fee proyek langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende dengan jumlah yang bervariasi tergantung dengan Item pekerjaan yang dikerjakan, Seperti paket proyek pekerjaan pagar sekolah diminta 7%, Rehab gedung sekolah 10% dan dana DAK malah mencapai 12%, Belum lagi biaya lainnya yang harus dikeluarkan seperti untuk pembuatan SPM/Standar Pelayanan Minimal dan tanda tangan untuk pencairan dana 50% dan 100%. Begitu banyak biaya yang harus kami keluarkan, Sementara pekerjaan dituntut harus maksimal, Apakah mungkin bisa maksimal proyek yang kami kerjakan sementara anggaran sudah berkurang untuk membayar fee, ungkapnya dengan nada kesal.
Selain itu berhembus juga kabar yang didapatkan media ini beberapa waktu yang lalu dari salah satu oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende waktu itu mengungkapkan, Bahwa Dinas juga meminta fee 10% dari kegiatan non fisik Dinas Pendidikan yang dilaksanakan oleh tiap-tiap bidang, Dan hal ini sudah membuat mereka mengeluh untuk bekerja akibat anggaran dipangkas oleh Dinas, jelasnya.
Dari isu yang berkembang salah seorang staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, menyebutkan fee yang mengalir sudah menjadi tradisi lama yang sudah diketahui oleh kontraktor sendiri.
Namun, Sayangnya tidak semua kontraktor terima dengan hal ini, Ada yang tidak setuju dengan pungutan yang tidak prosedural itu apalagi nominal fee yang dibayarkan cukup besar.
Perbuatan meminta fee ini berjalan dengan mulus dikarenakan sebagian kontraktor tidak berani bersuara untuk mengungkapkan hal ini. Jika mereka bersuara, Maka terancam dan akan menghambat proses pencairan dana yang diajukan meskipun pekerjaan di lapangan sudah selesai dikerjakan, Dan mereka tidak akan mendapat proyek lagi di Dinas itu. Maka, Suka tidak suka, Mau tidak mau mereka dengan terpaksa harus membayar sejumlah fee saat pencarian dana 50 %.
Hal ini diakui juga salah seorang pengusaha Moubiler dibilangan Kota Ende yang meminta namanya harus dirahasiakan. Dia mengatakan, Ada pekerjaan yakni, Pengadaan Moubiler untuk sekolah -sekolah sebesar Rp 2 Milyar lebih, Tetapi Dinas meminta harus membayar fee sebesar Rp 100 juta sampai Rp150 juta dulu baru pekerjaan itu diserahkan kepadanya. Lanjutnya, Karena dirinya belum mempunyai uang sebesar yang diminta itu, Maka dia menolak pekerjaan tersebut, ungkapnya.
Ketika ditanya apakah tawaran fee itu disampaikan oleh Staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sendiri ataukah dari Makelar Proyek, Dirinya mengatakan, Bukan pak, itu Staf Dinas sendiri tetapi seperti Makelar Proyek saja, ungkapnya miris.
Sejatinya, Instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu harus memberikan contoh yang baik dalam memberikan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa, Pola pendidikan itu seyogiyanya dapat menambahkan unsur dan nilai-nilai anti korupsi sejak dini, Agar kedepannya anak-anak bangsa tetap memiliki integritas yang berakhlak baik dengan mengajarkan idealisme yang syarat dengan nila-nilai anti korupsi dan pungli.
Namun, Saat ini yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Justru menunjukkan cara-cara yang tidak baik dalam melaksanakan kegiatan fisik maupun non fisik dan hal itu justru dilakukan oleh ASN di instansi itu sendiri, Dengan meminta fee proyek kepada oknum kontraktor justru membuat kualitas pembangunan di Instansi Pendidikan di Kabupaten Ende menjadi tidak baik.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Saat hendak di k
[18/12 11.44] OSSIE GUMANTI Baru: Diduga Untuk Menutupi Aroma KKN, Dinas P & K Kabupaten Ende Bagi – Bagi Proyek
Sepertinya Aparat Penegak Hukum harus segera turun untuk mengungkap kebenaran, Tentang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende yang membagi bagi proyek kepada oknum-oknum tertentu.
Ende, NTT. Situasi ini diduga kuat pembagian proyek dan uang tersebut untuk menyumpal mulut para oknum-oknum yang biasanya asyik berseliweran menjadi kontrol sosial, Namun ujung-ujungnya minta uang dan proyek, Hal itu penyebab pihak Dinas melakukan bagi-bagi proyek.
Diduga Kongkalikong antara oknum -oknum tersebut dengan penyedia proyek (Dinas P & K) dan juga kontraktor, Demi menutupi kebusukan oknum pejabat di Dinas tersebut dan meraup keuntungan dari anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Ende itu.
Diketahui otak intelektualnya adalah oknum pejabat di Dinas tersebut, Kepala Dinas, (Kadis), Kepala Bidang (Kabid) dan kaki tangannya yang masih pegawai di Dinas tersebut.
Saat Bhayangkara Utama mengkonfirmasi kebenaran tentang bagi-bagi uang dan proyek tersebut, ada oknum Dinas mengakui kalau benar telah ada bagi-bagi uang dan proyek. Tentunya disuruh oleh Kepala Dinas untuk membagikan sejumlah proyek kepada oknum yang sudah dicatatnya disebuah list.
Iya betul, Benar ada banyak yang dapat proyek, Termasuk Wartawan ungkap Staf tersebut, Saat Bhayangkara Utama melakukan Investigasi untuk menggali kebenaran tentang Dinas itu bagi-bagi uang dan Proyek tersebut.
[18/12 11.44] OSSIE GUMANTI Baru: Dan peran serta masyarakat ikut menyerukan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam semua tahapan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini. Penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan keterlibatan kontraktor dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Mensi Tiwe), Dirinya diminta bertanggung jawab akan peristiwa bagi-bagi uang dan proyek yang bersumber dari APBD tersebut.
( TIM BU ).
[18/12 11.44] OSSIE GUMANTI Baru: Diyakini pihak Dinas sudah mencatat puluhan nama-nama dalam list daftar sebagai penerima uang atau proyek. Selanjutnya kalau sudah terima proyek, Lalu proyek itu akan diberikan ke kontraktor dan pihak kontraktor membayar kepada oknum tersebut sebesar 10% dari pagu anggaran, Padahal proyek belum dikerjakan, yang akibatnya akan mengurangi pagu yang dimungkinkan pengurangan speck bakal dilakukan oleh pihak kontraktor nantinya.
Hal ini diakui salah seorang rekanan atau kontraktor kepada wartawan Bhayangkara Utama. Bahwa benar Dirinya mendapat proyek di Dinas P dan K, dibagi oleh salah seorang Oknum yang bukan Staf di Dinas P dan K.
“Praktik seperti ini memunculkan kekhawatiran serius tentang prinsip integritas dan etika dalam Pemerintahan, Khususnya untuk Kabupaten Ende. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyerapan APBD, Namun kini harus dikotori oleh kelakuan oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini demi menutupi aroma busuk KKN yang diduga telah Terstruktur, Sistematis dan Massif. ( red CBN86 )