Diduga Orang Tua Pelaku Dugaan Pencurian Uang 360 Juta – Juga Turut Serta Dalam Penganiayaan Anaknya Sendiri

screenshot 20241218 131327 1
Mapolres Boltim

Boltim, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Sungguh mengejutkan ketika mendengar keterangan langsung dari Ali Bin Djindan atau lebih akrab disapa Ali Kenter, AT alias Alfian, dan RM alias Rendy (16/12/2024).

Ketiganya menjelaskan bahwa dalam kasus laporan penganiayaan yang disampaikan oleh orang tua yang diduga pelaku pencurian ke Polres Boltim — sebagaimana Laporan Polisi (LP) LP/B/155/XII/2024/SPKT/POLRES BOLTIM Tanggal 14 Desember 2024 — dimana orang tua yang diduga pelaku pencurian yaitu DM alias Dat (
yang melaporkan kasus penganiayaan tersebut) juga turut serta dalam melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri. DM alias Dat beberapa kali menenggelamkan anaknya sendiri ke dalam kolam. Orang tua pelaku pencurian yaitu DM alias Dat juga terlibat dalam penganiayaan yaitu menenggelamkan anaknya beberapa kali ke dalam kolam,” jelas ketiganya.

“Bahkan ketika DM menenggelamkan beberapa kali anaknya ke dalam kolam, saya langsung mencegahnya agar DM alias Dat menghentikan perbuatannya itu”, jelas Ali Kenter.

Menyikapi adanya keterangan yang disampaikan oleh Ali Bin Djindan alias Ali Kenter, AT alias Alfian, dan RM alias Rendy yang menyaksikan adanya dugaan keterlibatan orang tua kandung dari RM alias Rizki yaitu DM Alias Dat maka dengan tegas Andi J Riadhy selaku Direktur Intelijen LAKRI mengatakan bahwa keterangan atau informasi dari ke tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka ini perlu pulah diambil dan ditindak lanjuti oleh penyidik
“Dugaan adanya keterlibatan dari orang tua korban inisial DM alias Dat ini harus didalami oleh penyidik. Yang bersangkutan DM alias Dat harus 5segera dipanggil dan dimintai keterangan seputar perannya atas peristiwa yang terjadi. Baik itu kasus pencurian yang lagi bergulir apakah dirinya pengetahui itu maupun kasus penganiayaan terkait keterangan yang disampaikan oleh ke tiga orang tersebut menyangkut adanya dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus penganiayaan”, tegas Riadhy berharap.

Upaya ini menurut Andhy — sapaan Riady — dapat membantu dan mempermudah pihak penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus, dan perampungan seluruh keterangan dalam berkas perkara serta siapa saja yang terseret pada kasus ini.
“Awal masaalah ini adalah kasus dugaan pencurian yang mengakibatkan munculnya kasus penganiayaan atau adanya sebab akibat. Maka hal ini perlu untuk didalami agat lebih memperkuat atas ke dua kasus yang lagi ditangani oleh penyidik Polres Boltim”, jelasnya.

Andhy berharap, penanganan hukum atas kedua kasus ini sama-sama harus diungkap. Termasuk aliran uang yang hilang milik dari Ali Bin Djindan alias Ali Kenter sekitar 360 juta rupiah tersebut.
“Harus di telusuri uang sebanyak itu mengalir kemana saja, dan siapa saja yang terlibat atau ikut mebikmatinya, dan dititip kepada siapa-siapa saja. Terkait kasus penganiayaan harus diungkap atas adanya dugaan keterkibatan orang tuanya yaitu DM alias Dat dalam kasus penganiayaan sebagaimana disampaikan oleh ketiganya.”

Dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian uang Rp. 360 juta tersebut, dalam Konfresi Pers yang digelar Polres Boltim, Senin (16/12/2024), Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setia Budi SIK menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan masih mengumpulkan semua barang bukti untuk pengembangan kasus. Kronologis penangkapan terduga pelaku belum ada penangkapan. Dari keterangan dari pelaku Riski Mokoagow bahwa dirinya tidak pernah mencuri uang melainkan lelaki Galang Rizki Saputra yang mencuri uang dan Rizki Mokoagow hanya mengawasi dari luar. Sesekali kata pelaku dia dan Galang Rizki Saputra melakukan pencurian uang didalam mobil triton warna merah milik korban sebesar Rp 28 juta kemudian uang tersebut diserahkan kepada lelaki Rizki Mokoagow dan dibelikan Iphone 11 seharga Rp. 5.700.000, dan sisanya Rp22 juta diambil oleh ibunya bernama Citra Gumalangit. Berbeda dari keterangan Galang Rizki Saputra bahwa dia tidak pernah melakukan pencurian uang dan menyerahkan kepada Riski Mokoagow.
“Saat ini motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan, barang bukti belum ada untuk saksi pertama lelaki Dedi Rusli Mokoagow (44), kedua lelaki Ali Bin Jidan alias Aki Kenter (53), ketiga lelaki Alfian Timbuleng (57), keempat lelaku Rendi Mokoagow (36), saksi kelima Galang Riski Saputra (17), dan terlapor Riski Mokoagow (13),” kata Kapolres.
Didampingi langsung Kasat Reskrim Iptu Lifan Kolinu, Kapolres AKBP Sugeng Setia Budi menjelaskan bahwa untuk tahap penyelidikan masih mengalami hambatan karena terduga pelaku/terlapor Riski Mokoagow masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
“Kasus ini akan terus didalami sambil menunggu terduga pelaku sudah dalam kondisi sehat. Penyelidikan pun akan terus dilakukan dengan mengambil keterangan Citra Gumalangit terkait sisa uang hasil curian berjumlah Rp 22 juta untuk dijadikan barang bukti dan mencari toko tempat pembelian Iphone 11 dan memeriksa pemiliknya serta mencari saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian uang Rp. 360 juta tersebut. Selain itu akan dilakukan juga konfrontir antara Riski Mokoagow dan Galang Riski Saputra terkait keterangan keduanya sebelumnya.
Ditanya apakah kasus tindak pidana pencurian uang milik Ali Bin Jindan alias Ali Kenter akan terus didalami oleh pihak Polres Boltim, Kapolres Menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kasus ini akan kami usut sampai tuntas dan terbuka, sesuai dengan penerapan hukum yang berlaku,” ujarnya.* ran

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *