Foto atas dan bawah : Titik 1 Pekerjaan Sabo Dam Proyek River Improvement and Sediment Control in Gumbasa River, Pondo River, and Rogo River Area
Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Sejak awal, Proyek River Improvement and Sediment Control in Gumbasa River, Pondo River, and Rogo River Area, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III), diprediksi bakal tidak mulus. Pekerjaan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) didanai Loan JICA (Japan International Cooperation Agency) dengan nilai anggaran IDR 164 miliar lebih, dapat dipastikan tidak selesai tepat waktu. Diduga pekerjakan dikaver pihak ketiga, dan ditangani kontraktor tidak bonafid, hingga kontrak kerja proyek tersebut diprediksi bakal mengalami pemutusan. Bukti itu diperkuat dengan terbitnya SCM 1 (Show Cause Meeting 1) yang baru saja dilayangkan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai I BWSS III.
Sejatinya, pembangunan proyek itu antara lain bertujuan, untuk melakukan normalisasi aliran Sungai Gumbasa dan sungai-sungai lainnya pada kawasan tersebut. Lebih jauh, pembangunan Sabo Dam dimaksudkan untuk mengendalikan sedimen dengan cara menahan, menampung, dan mengalirkan material atau pasir yang terbawa oleh aliran sungai agar loloskan ke hilir.
Informasi yang diperoleh CBN, Kamis (29/2/2023), perencanaan proyek tersebut, akan dibangun sebanyak tiga Sabo Dam. Yakni Sabo Dam Satu, Dua, dan Tiga pada Daerah Aliran Sungai Gumbasa. Namun berdasarkan keterangan dari pihak BWSS III yang minta tudak disebut, Sabo Dam Tiga sudah diputuskan untuk tidak dilakukan pembangunannya dengan berbagai dalih dan alasan tertentu.
Sumber di lingkungan BWSS III kepada Berita Global Indonesia, di Palu, Rabu (29/2/2024) yang dikutip CBN mengungkapkan, pihak rekanan proyek sesungguhnya diduga tidak ubahnya bertindak sebagai “broker proyek”. Mengapa? Karena seluruh kegiatan pelaksanaan proyek itu, diduga dilaksanakan pihak ketiga dalam bentuk perjanjian kerja sama di bawah tangan. Inj secara hukum menempatkan pihak ketiga sama sekali tidak memiliki kaitan dan hubungan hukum dengan pihak pengguna jasa dalam hal ini BWSS III pada multi years itu. Otomatis pula atas keadaan itu, pihak ketiga tidak memiliki beban tanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan dan pencapaian realisasi bobot proyek.
Kondisi ini bebias, hingga akhir Pebruari nampak, progres capaiam volume dari pelaksanaan proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri itu sebut sumber, diduga sudah berada pada posisi deviasi minus 15 persen dari target semestinya dicapai. “Bila sudah deviasi minus 15 persen, kondisinya itu sudah “lampu kuning”. Kecuali deviasi minus sekitar lima persen, masih dalam kondisi wajar-wajar saja,” nilai sumber.
Berita Global Indonesia di lokasi proyek menyebut bahwa pada pekan lalu aktivitas lapangan diduga hanya dilakukan sepenuhnya oleh pihak ketiga. Pihak penyedia jasa yang berasal dari Bogor dinilai tidak bonafid. Sebab, baik dari kemampuan peralatan maupun tenaga kerja yang dimiliki perusahaan yang dipimpin ES dan ED itu terbilang “di bawah rata-rata”. “Seluruh kegiatan proyek hanya dilaksanakan oleh CH, sementara orang-orangnya ES dan ED hanya beberapa orang saja. Demikian pula jika menyoal alat, nyaris tidak ada yang bisa digunakan secara optimal termasuk truk molen. Peralatan dari perusahaan itu sudah tua-tua umurnya..
PPK Sungai dan Pantai I BWSS III, Harry Mantong ST., M.Sc., yang baru saja menerima jabatan dari pejabat lama yang dimintai konfirmasi terkait terbitnya SCM 1 kepada penyedia jasa, di Palu, Rabu (28/2/2024) membenarkan hal itu. Harry mengakui adanya hal yang harus disikapi dengan terbitnya surat teguran. Terutama karena terjadinya kelambatan pelaksanaan kegiatan di lapangan, sehingga pihaknya terpaksa harus mengingatkan penyedia jasa untuk membenahi tata kelola perusahaannya. Dengan begitu, diharapkan agar progres pekerjaan berbanding lurus dengan waktu yang tersedia. Harry tidak membantah tentang terjadinya deviasi minus hingga puluhan persen dari progres yang semestinya dicapai.
Sementara itu, ED, selaku pihak penyedia jasa ketika menjawab konfirmasi melalui sambungan telepon kata sumber, membantah jika ada pihak ketiga yang terlibat aktif menjadi pelaksana kegiatan di lapangan. ‘Itu tidak betul, semua kegiatan dilaksanakan oleh pihak kami selaku pemenang lelang,” akunya.
Terkait terbitnya SCM 1 menurutnya, itu hal biasa saja dan memang semestinya dilakukan pihak pengguna jasa. Karena terjadinya kelambatan pelaksanaan proyek hingga mencapai puluhan persen menurut ED, karena adanya pergeseran-pergeseran item kegiatan proyek. Termasuk adanya lokasi kegiatan yang dipindahkan. “Kalau terjadi kelambatan itu juga wajar-wajar saja,” katanya..
Menyinggung keberadaan perusahaannya yang diduga hanya menang di atas kertas dan tidak langsung melakukan kegiatan di lapangan, dibantah ED. “Itu tidak betul. Sebab kami punya tenaga kerja dan kami punya alat yang bagus,” tukasnya membela diri.* rid-jml-jay







