Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Tim Opsnal satnarkoba Polres Tolitoli kembali meringkus seorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pelaku diringkus di rumahnya di Dusun Lambagu, Desa Dungingis, Kecamatan Dakopemean oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tolitoli, IPTU Hasanudin,SH dan KBO Narkoba IPDA Sutiman, Rabu (19/7/2023) sekira jam 19.30 Wita.

“Diperoleh Informasi dariasyarakat bahwa pelaku AM Alias M (44) warga Dusun Lambagu, Desa Dungingis, sering mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Dakopemean,” terang kasat Narkoba.
Dari informasi yang diperoleh tersebut, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli langsung bergerak cepat lakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AM Alias M (44),” jelas Kasat.

“Saat digledah, ditemukan satu botol plastik yang dilakban warna hitam di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Setelah dibuka, botol tersebut berisi 3 (tiga) paket klip dan 1 buah pipet yang berisi diduga sabu serta satu sendok terbuat dari pipet.

Ikut ditemukan dua bungkus plastik warna ungu di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang masing-masing bungkusan tersebut berisi dua paket klip yang dibungkus dengan timah rokok warna merah dan dilakban warna hitam,” beber Kasat Narkoba.
Tidak berhenti sampai disitu, untuk mencari Babuki lainnya, tim Opsnal Satnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah AM Alias M. Alhasil,kembali ditemukan barang bukti berupa satu alat hIsap Sabu (Bong) di lantai kamar depan.
“Semua Babuk tersebut diakui terduga AM Alias M adalah miliknya” ungkap Kasat.
Pada penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli tersebut, selain mengamankan terduga Pelaku AM Alias M (44), juga berhasil mengamankan sejumlah Babuk. Berupa, tujuh paket klip dan satu paket pipet yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,30 gram.











