Kotabaru Kalimantan Selatan, Cakrabhayangkaranews.com – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kotabaru Kalimantan Selatan, Dr.Andi Irfan Syafruddin, menjelaskan melalui Inlijen, Achmad Riduan, dalam Jumpa pers, Rabu, 23-02-2022, di Kotabaru.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kotabaru, melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah (Sprint) No.01/0.3.12/ Fd.1/ 01/2022. tanggal 28 Januari 2022, untuk mencari adanya dugaan tindak pidana Koropsi di dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kotabaru, dengan dugaan penyalah gunakan Anggaran.
Lanjut Intelijin Kejari Kotabaru, Achmad Riduan, ” dugaan penyalah gunaan Anggaran tersebut adalah, meliputi Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan pajak, Perijinan Kenderaan dinas, Operasional Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran tahun 2020 – 2021, tidak sesuai ( Fiktif ), data anggaran tersebut itu telah dimintakan kepada pihak terkait, baik kepada yang terlibat langsung atau yang tidak langsung kepada pihak pe gelola Anggaran.” Jelas Riduan.
Achmad Riduan Intelijin Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kotabaru melanjutkan, Kasus Dugaan Tindak Pidana Koropsi ini dinaikan Statusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.” Tutupnya.
( Syafruddin).









