Sungailiat, Bangka, Cakrabhayangkaranews.com – Hutan Magrove yang berada di Jalan Laut, Sungailiat tepatnya di belakang pagar Sekolah Dasar Negeri SDN 18 kelurahan Kudai kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebelumnya tumbuh subur. Namun saat ini keadaan pohon magrove sudah tidak lagi memiliki daun yang rimbun bahkan pohon tersebut gundul mengering dan mati
Berada di koordinat: 1°50’27″S – 106°06’44″E pantaun media saat berada di sekitaran lokasi keadaan sekitaran bentangan alam terdapat beberapa lubang besar X tambang tergenang air resapan dari DAS hingga daerah tersebut berpengaruh pasang surut air laut, kontur permukaan tidak merata terdapat puluhan bahkan ratusan pohon magrove rata rata berukuran diameter besar tinggi perkiraan belasan meter keadaan mati, sedangkan diatas permukaan tanah menutupi akar mangrove diselimuti pasir.

Terlihat 3 unit excapator warna orange merk Hitachi saat itu berada dilokasi diketahui 1 unit excapator mengalami insiden hingga 2 excapator didatangkan untuk evakuasi, namun sangat disesalkan tindakan operator excapator dengan sengaja merusak hingga menumbangkan beberapa pohon magrove yang berada disekitaran walau diketahui pohon disekitaran tampak mati, hal tersebut terjadi pada sabtu, 5/3/2022.
Menurut keterangan warga sekitaran bahwa matinya hutan magrove hingga gundul dan mati tersebut terjadi beberapa bulan lalu, bermula adanya ada aktifitas penambangan oleh banyak orang yang kami tidak ketahui secara jelas tapi sering disebut bosnya AT yang kuasai penambangan disini dan sebelumnya hutan magrove di sekitar sini tumbuh subur lama kelamaan pada mati, tu lihat saja…tinggal pohon dan ranting, ujar warga yang sudah puluhan tahun tinggal di jalan laut sungailiat Kab Bangka hanya mendapatkan janji pengantian tanam tumbuh pohon kelapa yang dirusak penambang

Sangat disesalkan aktivitas yang dilakukan bahwa kegiatan pembabatan ataupun pengerusakan magrove, tentunya bukanlah persoalan sepele sebab tidak sedikit aturan dan Undang undang nomor 27 Tahun 2007 (UU 27/2007) tentang pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil, disebutkan pada pasal 35 huruf f dan g : ” setiap orang secara langsung ataubtidak langsung dilarang (f). Melakukan konversi Ekosistem Magrove dikawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan berkelanjutan fungsi ekologi Pesisir dan pulau pulau kecil, ; (g) menebang magrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lainnya.
Jika larangan tersebut dilanggar, maka sanki berat menanti bagi para pelaku. Yakni pada UU 27/2007 bab 17 ketentuan pidana pasal 73 ayat (1) huruf b: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama10 ( sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00( dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang debgan sengaja:(b) menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem magrove, melakukan konversi Ekosistem magrove, menebang magrove untuk kegiatan industri dan pemukiman dan/ kegiatan lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 35 huruf e, huruf f dan huruf g













