
Cakrabhayangkaranews.com, Pekanbaru/Riau -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), tak main – main dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN), kali ini salah satu Desa Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan ke Mapolda Riau. Rabu (27/07/2022).
Terkait adanya kejanggalan dan temuan LSM Forkorindo Provinsi Riau, mengenai realisassi Anggaran Desa Dedap Kecamatan Putripuyu dalam Alokasi Dana Desa 2021 Sesuai Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang diduga kegiatan tersebut telan anggaran tak masuk akal hingga adanya program fiktif.
“Sesuai janji kita, kita sudah laporkan Desa yang kuat kita menduga adanya indikasi penyelewengkan ADD, sesuai dengan hasil investigasi kita di lapangan, memang ini baru pertama di Riau kita masukan laporanya ini ke Mapolda Riau, baru desa Dedap yang kita laporkan, yang lain mudah – mudahan dalam waktu dekat ini, jadi kita sekarang sama – sama monitor proses pemeriksaan oleh Tipikor Polda Riau,” ujar Tp. Batubara Ketua DPD Forkorindo Riau kepada Awak Media.
Forkorindo juga berharap Polri dapat lebih meningkatkan kinerja dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), terkusus pada wilayah di Riau.
“Masih Banyak Desa yang kita temukan Terindikasi KKN Di Meranti, jelas kita berharap di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Iqbal semakin maju dalam kasus TPK Di Riau ini, apalagi kan pak Kapolda Iqbal sudah bergelar Datok, Jelas dong Beliau harus memajukan Negri Melayu,” tutupnya. (red)