Guna Wujudkan Transparansi! AKP Wahyu Riski Saputro Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan! Hadirkan Pelapor, Tim Penyidik, dan Kuasa Hukum Pelapor!

Keterangan: Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro dalam gelar perkara tragedi Kanjuruhan, Jumat (1/9/2023) Malam.

Malang, CBN – Untuk mengusut tuntas kasus tragedi Kanjuruhan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, yakni AKP Wahyu Riski Saputro, menggelar rapat perkara tragedi Kanjuruhan. 

Kegiatan ini dilakukan pada Jum’at Sore – Malam, (01/09/2023), dan dihadiri oleh salah satu pelapor Model B, yakni Devi Athok Yuliandri, yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan. Acara ini berlangsung selama ± 9 jam, dan membahas hal khusus terkait Laporan Polisi (LP) Model B. 

Sebagai informasi, AKP Wahyu Riski Saputro, usai melakukan gelar perkara, memberikan klarifikasi langsung dalam kalimatnya. 

“Hari ini, kami telah melakukan gelar perkara dengan salah satu pelapor model B, yakni Devi Athok. Sebagai informasi, gelar perkara ini diadakan sejak pukul 2 siang, hingga pukul 10 lewat 15 malam. Dan Alhamdulillah, gelar perkara ini dapat dilakukan dengan lancar. Semua pertanyaan yang diberikan oleh Pelapor, juga kami tanggapi dengan baik,” tegasnya. 

Menurut Beliau, gelar perkara yang dilakukannya merupakan salah satu wujud transparansi dari kegiatan yang diadakan. 

“Kami sengaja mengundang pelapor dan penasehat hukum dari pihak Beliau, sebagian salah satu bentuk transparansi, untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait laporan Polisi Model B, yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan,” ungkapnya. 

Meski begitu, Riski memang sengaja tidak melibatkan pihak terlapor dalam kegiatan ini. Beliau pun memberikan alasan mengapa dirinya tidak mengundang terlapor dalam kegiatan yang diadakannya. 

“Kami memang sengaja tidak melibatkan terlapor dalam kegiatan ini. Karena, kami ingin memastikan kebenaran terkait hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap para pelapor dan juga para saksi terlebih dahulu,”

“Tadi, kami juga sempat membaca hasil penyelidikan satu per satu, yang kemudian hasilnya dikroscek ulang oleh para pelapor dan penasehat hukumnya,” ucapnya. 

Lebih lanjut, dari hasil gelar perkara yang pertama ini, dirinya akan membuka gelar perkara kedua secara internal di tingkat Kepolisian. 

Nantinya, gelar perkara kedua akan terfokus pada pendalaman, dan rencananya akan dilakukan pada hari Senin (04/09/2923). Kegiatan tersebut akan melibatkan pihak penyidik, pengawas internal, maupun pengawas eksternal, sesuai peraturan Kabareskrim yang baru.

Selain itu, dirinya menyebutkan, pihaknya baru bisa memberikan kesimpulan, setelah gelar perkara kedua dilakukan. Dirinya juga menyajikan 70 slide kepada sang pelapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebagai penutup, Riski menyatakan, selain bertujuan sebagai transparansi, pihaknya juga menyampaikan hal tersebut, untuk memberikan keterangan secara mendalam, karena, pelapor mungkin mendengar berita yang kurang sesuai dari masyarakat di luar sana. 

R.A – CBN

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *