CBN, JOMBANG – Penyelidikan empat ruko di Pasar Citra Niaga (PCN) diduga bermasalah terus berlanjut. Setelah memeriksa dinas terkait, giliran para penghuni ruko yang akan diperiksa mulai hari ini.
Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelejen Kejari Jombang menegaskan, hingga kini penyidik kejaksaan terus mendalami permasalahan terkait munculnya sertifikat HGB terhadap empat ruko tanpa melalui rekomendasi pemkab tersebut.
Sebagai langkah, kejaksaan sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, terutama dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
”Saat ini telah dimintai keterangan sekitar 9 orang saksi dari OPD terkait,” terang Denny Minggu (16/4).
Selain itu, pekan ini pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap para penghuni ruko. ”Sudah dilakukan penjadwalan dan pemanggilan. Untuk pedagang PCN sementara terjadwal besok hingga Selasa (18/4),” bebernya.
Disinggung terkait potensi kerugian keuangan negara akibat empat penghuni ruko tidak membayar uang sewa sejak 2013, Denny belum bisa membeberkan sekarang lantaran masih dalam proses review. ”Untuk estimasi potensi kerugian keuangan negara masih dalam tahap review dari tim,” tandas Denny.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain mendalami aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang juga tengah menyelidiki persoalan aset di PCN Jombang.
Kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah tersebut sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ( Andi CBN )




