CBN, JOMBANG – Pembatasan truk angkutan barang selama mudik-balik Lebaran 2023 mulai berlaku efektif hari ini (17/4). Petugas akan melakukan pemantauan di lapangan.
Jika nekat beroperasi, pengemudi truk akan dikenakan tilang baik tilang manual maupun elektronik.
”Jadi selama pembatasan itu tidak boleh lagi ada kendaraan angkutan barang melintas, kecuali beberapa kendaraan angkutan barang tertentu tetap dibolehkan beroperasi, misal truk pengangkut sembako, pupuk dan lain-lain,” terang AKP Kasatlantas Polres Jombang Rudi Purwanto (16/4) kemarin.
Rudi menerangkan, sesuai keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, nomor 05/PKS/DB/2023, pembatasan kendaraan muatan barang ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap.
”Yakni arus mudik, arus balik periode 1 dan arus balik periode 2,” imbuhnya.
Untuk pembatasan di arus mudik, dimulai pada Senin (17/4) mulai pukul 16.
Rudi juga memperingatkan agar para sopir angkutan barang yang tidak termasuk dalam kriteria pengecualian, menahan diri dan tak nekat melintas selama pembatasan itu.
Pihaknya tak akan ragu melakukan penilangan jika ditemukan pelanggaran dalam aturan itu nantinya.
”Jika melanggar ya pasti ditindak, ETLE secara nasional kita sudah berjalan, dan akan ada penilangan manual juga jika diperlukan nanti,” pungkasnya.
( Andi CBN )




