IMAJAR Jakarta Soroti Kaburnya Terduga Curanmor dari Polres Kepulauan Aru, Desak Transparansi dan Penegakan Disiplin

CBN, JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Jargaria (IMAJAR) Jakarta mendesak Polresta Kepulauan Aru untuk bersikap transparan terkait dugaan kaburnya seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari ruang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim). Organisasi mahasiswa ini menilai insiden tersebut bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan indikasi lemahnya standar pengamanan di institusi penegak hukum.

Ketua IMAJAR Jakarta dalam pernyataannya menegaskan bahwa setiap individu yang berada dalam penguasaan aparat kepolisian menjadi tanggung jawab penuh institusi. Oleh karena itu, lolosnya terduga pelaku dari ruang tahanan atau ruang interogasi Reskrim memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Apakah SOP telah dijalankan sebagaimana mestinya, atau justru terjadi kelalaian fatal yang mengakibatkan terduga pelaku berhasil melarikan diri? Kami mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang bertugas saat kejadian,” ujar perwakilan IMAJAR Jakarta, Rabu (29/7/2026).

IMAJAR Jakarta meminta Polresta Kepulauan Aru tidak hanya berfokus pada upaya pengejaran terduga pelaku, tetapi juga melakukan evaluasi internal secara ketat. Masyarakat berhak mengetahui kronologi lengkap kejadian, langkah-langkah penangkapan kembali, serta hasil pemeriksaan disiplin bagi anggota yang bertanggung jawab.

“Transparansi dan akuntabilitas wajib diberikan kepada publik. Jangan sampai kelalaian yang merugikan proses penegakan hukum hanya dianggap kesalahan biasa tanpa pertanggungjawaban jelas,” tambahnya.

Lebih lanjut, IMAJAR Jakarta mengingatkan bahwa Polri terikat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU tersebut mengamanatkan setiap anggota untuk bertindak profesional, menjunjung hukum, dan mematuhi kode etik profesi. Apabila terbukti ada unsur kelalaian dalam pengamanan, maka sanksi disiplin dan hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum harus dimulai dari penegakan disiplin di tubuh aparat penegak hukum itu sendiri. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan kelalaian ini,” pungkas IMAJAR Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Kepulauan Aru belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kaburnya terduga pelaku maupun status penyelidikan internal terhadap anggotanya. (Red)

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *