
CBN, Jakarta – Indonesia Police Monitoring mengapresiasi langkah kebijakan Kapolri Jend Listyo Sigit yang memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian baik Direktorat, Polda maupun Polres untuk memiliki akun media sosial sebagai sarana mendekatkan diri dengan masyarakat agar tidak ada lagi kasus yang harus viral dulu baru ditangani. Saat ini memang media sosial sebagaimana kita ketahui adalah sarana yang yang banyak digunakan menjadi alat perjuangan bagi masyarakat untuk berharap mendapat keadilan.
Hingga lahirlah kalimat No Viral No Justice, tidak ada keadilan sebelum viral. Dan ini menjadikan Polri selama ini babak belur ditengah masyarakat.
Merespon dinamika media sosial dijadikan alat mencari keadilan, maka Kapolri mengeluarkan kebijakan agar semua lembaga Polri memiliki akun media sosial untuk memudahkan masyarakat interaksi dengan kepolisian.
“Kami menghargai dan mengapresiasi langkah ini sebagai upaya dari Kepolisian menunjukkan dirinya adalah sahabat rakyat, pengayom pelindung rakyat dan tidak ada jarak dengan rakyat. Sekali lagi kami mengapresiasi tinggi langkah berani ini” ujar Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring.
Ferdinand yang juga sebagai Politisi PDI Perjuangan ini menilai langkah berani Kapolri ini harus mendapat dukungan dari semua pihak. “Kita ingin kepolisian betul-betul dekat dengan rakyat sehingga stigma selama ini berurusan dengan polisi harus pakai uang akan terhapus” ujar Ferdinand menambahkan kepada awak media.
Selain itu Indonesia Police Monitoring menghimbau kepada masyarakat agar memamfaatkan kebijakan Kapolri ini untuk melaporkan apa saja pelanggaran hukum yang terjadi ditengah masyarakat secara bijak kepada kepolisian. “Kita manfaatkan kebijakan ini secara baik dan bijak, kita dukung Polri benahi internal demi mewujudkan Polri yang Presisi.” Ucap Ferdinand Hutahaean menutup rilisnya kepada media