img 20240907 wa0038

CBN, Parit Tiga – Bukan hanya wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat, Bong Ming Ming, Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, pun dengan tegas mengatakan akan segera menindaklanjuti perihal adanya dugaan aktivitas perjudian berkedok game ketangkasan

di Ruko Simpang Lampu Merah, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres ketika dikonfirmasi wartawan seusai melaksanakan program Jumat Curhat di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pada Jumat (6/9/2024) siang.

“Pada intinya sama, jadi segala bentu perjudian itu, kita lakukan upaya-upaya menindak secara tegas. Kalau ada informasi itu, nanti laporkan secara berjenjang,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Ade mengatakan, dirinya bakal meminta Kapolsek hingga Reskrim Polres Bangka Barat untuk dapat menindaklanjuti informasi tersebut.

“Perintahkan kapolsek, saya mendapatkan informasi dari teman teman wartawan, kita tindak lanjuti. Tolong pers melihat apakah sudah ditindak lanjut atau belum kabari saya, tim dari Polres dari Kasat Reskrim akan turun,” ujarnya.

Ade Zamrah juga mengatakan, segala bentuk judi saat ini telah meresahkan, bukan hanya manual tetapi judi online, yang dapat merusak prilaku masyarakat.

img 20240907 wa0039
img 20240907 wa0039

“Judi online ini menjadi musuh kita bersama, kepada diri saya sendiri, mari ajak semuanya, kita harus punya kesadaran untuk memutus hubungan namanya judi online, memutus hubungan dengan website dan aplikasi-aplikasi lainnya,” ujarnya.

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming sendiri sebelumnya sudah mengatakan jika judi dari segi manapun tidak diperbolehkan.

Dirinya pun mengaku selain sudah mendapatkan Informasi terkait adanya aktivitas perjudian berkedok game ketangkasan. Ia juga sudah mendapatkan informasi dari kawan-kawannya melalui pesan Whatsapp.

“Kalau memang sudah dikeluhkan oleh masyarakat, pertama secara aturan perjudian kan tidak boleh di Indonesia. Saya juga sudah dapat informasi, kawan-kawan sudah whatsapp saya. Tapi karena saya belum berani menanggapinya nanti kita akan koordinasi dengan forkopimda dan forkopicam untuk ditindak secara tegas,” ujar Bong Ming Ming.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang tokoh agama Di Kecamatan Jebus dan Parit Tiga, Ustad Rois, ketika dijumpai usai melakukan ibadah Sholat Jumat Di Masjid Kompleks Timah, Bukit Lintang. Pihaknya dengan tegas menolak keberadaan segala macam bentuk perjudian.

“Tanggapan kami jelas dari sisi keagamaan juga sudah sangat jelas, agama Islam sangat melarang dan mengharamkan segala macam bentuk perjudian. Judi itu semua tipu daya setan, tidak ada pemain yang dibuat kayak karena judi, yang kaya itu hanya bandarnya,” ucapnya.

Selain itu, perjudian juga salah satu penyebab rusaknya sendi-sendi perekonomian di sebuah wilayah. Untuk itu dirinya dan seluruh masyarakat saat ini berharap besar kepada pihak berwenang agar bisa memberikan tindakan sesuai dengan kewenangan mereka.

“Judi ini merusak sendi-sendi Perekonomian kita, maka itu kami berharap besar agar sekiranya para pihak berwenang bisa memberikan tindakan tegas, sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh negara kepada mereka,” harapnya

Bg p3n

Share :