Jurnalis Senior Elkana Lengkong – Minta Kementerian PUPR Segera Copot Oknum Kasatker PJN Wilayah I Sulteng

Foto atas : Elkana Lengkong

Bawah : Edwin Christofel Manurung

screenshot 20231212 083410 1
Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Jelang akhir tahun anggaran, sungguh teramat banyak hal dan persoalan yang akan dikonfirmasikan dengan pelaksana proyek. Terutama dengan pihak Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Kedua pejabat itu, merupakan pejabat publik yang diserahi tugas dan tanggungjawab oleh negara untuk mengelola penggunaan keuangan, guna keperluan pelaksanaan proyek di lapangan. Keduanya pun memiliki kewajiban untuk melayani pemberian informasi publik, berkait dengan segala persoalan yang diperlukan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Terutama, kepada para jurnalis yang bertugas untuk mewartakan.

Walau kewajiban itu melekat kepadanya, berdasarkan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infromasi Publik, namun tidaklah demikian bagi Kasatker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Edwin Christofel Manurung. Kasatker yang satu ini, ungkap Wartawan Senior Sulawesi Tengah, Elkana Lengkong, kepada CBN, Selasa (12/12/2023 di Palu, sangat tidak mengindahkan perintah undang-undang itu. Sebab, Kasatker tersebut amat tidak koperatif atas permintaan konfirmasi dengannya.

Menurut mantan Wartawan Media Indonesia itu, pihaknya sangat berkepentingan untuk meminta konfirmasi berkait dengan hasil pekerjaannya, jelang akhir tahun anggaran ini. Namun oknum Kasatker PJN Wilayah I ini, tidak bisa dihubungi, baik melalui panggilan telepon maupun pertemuan langsung dengan dirinya di kantor Satker PJN Wilayah I di Palu. Padahal, menurut dia, pihaknya telah diarahkan Kepala BPJN Sulawesi Tengah untuk menemui Kasatker yang bersangkutan, guna melakukan konfirmasi, tetapi tetap saja tidak berhasil.

Oknum Kasatker itu, lanjut Elkana, yang pernah menyabet penghargaan Menteri Pekerjaan Umum Radinal Mochtar, sebagai Pemenang Ke-2 Foto Berita yang dimuat Harian Media Indonesia, pada peringatan Hari Bhakti PU Ke-45, tahun 1990, sudah berkali-kali dihubungi untuk keperluan konfirmasi atas hasil kerjanya yang diliputi banyak persoalan dan kelambatan penyelesaian, namun tidak sekalipun berhasil. “Biasanya oknum pejabat seperti itu, pasti banyak persoalan dan masalahnya, sehingga jalan terbaik baginya, menghindar dari pertanyaan wartawan atau dia menutup diri. Sebaliknya kalau pejabatnya tidak ada persoalan, tidak sulit untuk dihubungi, “ ujar Lengkong.

Di mata banyak pewarta, lanjut Elkana, oknum Kasatker PJN Wilayah I Sulawesi Tengah itu, memang dianggap sebagai pejabat yang sengaja menghindari interaksi dengan para jurnalis. Sikap itu, menurutnya, sangat tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang pejabat publik. Sebab selain wajib bagi dirinya untuk melayani permintaan informasi publik yang diperlukan oleh para pemangku kepentingan — khususnya para jurmalis — dirinya juga telah diberi berbagai fasilitas jabatan oleh negara. Baik berupa tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya, seperti biaya perjalanan dinas dan fasilitas penunjang lainnya. Sehingga sungguh sangat tidak patut berperilaku tertutup dan menghindari permintaan informasi publik.

Elkana pun mendesak pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan khusunya, Direktur Jenderal Bina Marga untuk melakukan evaluasi atas kinerja Kasatker tersebut, dan kalau perlu segera mencopot oknum pejabat itu. Sebab keberadaannya di daerah, khususnya di wilayah kerja BPJN Sulawesi Tengah, tidak menghargai keterbukaan dan mencederai nama baik institusi Kementerian PUPR. “Masih banyak pegawai di lingkungan Kementerian PUPR yang baik, berintegritas, penuh dedikasi, dan sangat piawai menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, terutama dengan para jurnalis. Sehingga tugas-tugas kita bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, sumber CBN di Palu mengungkapkan, oknum Kasatker PJN Wilayah I Sulawesi Tengah itu, nyaris tidak pernah melakukan inspeksi ke wilayah-wilayah kerjanya. Menurut sumber itu, oknum Kasatker itu, kerjanya hanya bolak-balik Palu-Jakarta setiap pekan, sehingga dirinya tidak peduli untuk melakukan peninjauan ke lokasi-lokasi proyek secara langsung. Akibatnya, ada sejumlah paket pekerjaan preservasi jalan di PJN Wilayah I mengalami kelambatan penyelesaian.

Sumber itu sependapat dengan usulan Elkana Lengkong untuk meminta pihak Kementerian PUPR, agar segera mencopot pejabat Kasatker tersebut dari jajaran pejabat lingkup BPJN Sulawesi Tengah. “Paling tidak, pada Tahun Anggaran 2024 mendatang, oknum Kasatker itu, sudah tidak memiliki job di lingkungan BPJN Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Kasatker PJN Wilayah I Sulawesi Tengah, Edwin Christofel Manurung yang hendak dimintai konfirmasi via telepon atas persoalan itu, tidak dapat dihubungi. Panggilan telepon dan chat via WhatsApp kepada nomor pribadinya tidak digubris, meski telah dikirim berhari-hari. Nah!!* tim – jay

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *