Kotabaru Kalimantan Selatan.
Cakrabhayangkaranews.com – Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Harisada Siregar, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP. Abdul Jalil rabu, 17-05-2022.laksanakan Press Release terkait Penipuan Plasma Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi Sipatuo Sejahtera Lontar Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru.
Press Release dihadiri oleh Kabag Op Polres Kotabaru, Kasat Reskrim Kotabaru, Humas Polres Kotabaru dan Anggota Polres Kotabaru.
Lanjut Reskrim Polres Kotabaru, dikatakannya, “Press Release dilakukan terkait adanya kasus Penipuan hasil plasma Kelapa Sawit dari anggota yang dilakukan dari 3 orang laki-laki berinisial SB, KM, dan NU, ketiganya adalah warga lontar Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru. “Jelas Kabag Reskrim. Dilakukannya Press Releas ini setelah adanya pihak Kepolisian menerima laporan dari anggota plasma berinisial MO, mendatangi Polres Kotabaru, mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh 3 orang tersangka di- Koperasi Perkebunan ( Kopbun ) Sipatuo Sejahtera periode 2013 sampai 2016. Total kerugian sebesar Rp.1.246.149.714. Milyar dan anggota plasma yang menjadi Korban berjumlah sebanyak 1.536 0rang.
Abdul Jalil Kasat Reskrim melanjutkan, ” Barang Bukti (Babuk) 1 bundel foto copy Akte Pendirian Koperasi Kebun Sipatuo Sejahtera, 1 bundel Perincian pendistribusian Insentif Plasma Milik Bumi Raya Investisindo ( BRI ) 1 buah buku Tabungan BRI, dan 1 Rangkap Laporan Transaksi Koperasi Kebun Sipatuo Sejahtera.” Jelasnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman pidana 5 tahun Penjara.” Tutup Reskrem Abdul Jalil.
( Suafruddin).











