
Penyelidikan aliran dana tersebut dilakukan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Bahwa kejari Tolitoli kemungkinan melakukan penyelidikan pihak-pihak terkait yang menerima upeti dari pihak pelaku aktivitas PETI dengan menggandeng PPATK,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P Napitupulu, Rabu (17/1/2024).
Selain itu sebut dia, pihaknya menunggu informasi perkembangan penyidikan dari Gakkum KLHK terkait pihak yang menerima hasil PETI tersebut.

Selain menetapkan SW sebagai tersangka, aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Toli-Toli bersama Gakkum KLHK menyita 4 unit alat berat.
Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak untuk dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, guna kelengkapan berkas perkara tersebut.

Jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Akan berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.* jml – jay











