Kejati Sulteng Agus Salim, S.H., M.H – Buka Rakerda Kejati Sulteng Tahun 2023 – Ini Penegasannya

Foto atas dan bawah Rangkaian Rakerda Kejati Sulteng tahun 2023 yang dibuka Kajati Agus Salim, S.H., M.H 

screenshot 20231215 180752 1

screenshot 20231215 180739 1

screenshot 20231215 180834 1

screenshot 20231215 180736 1
Palu, Sulteng – Cakrabhayangkarabews.com (CBN) –Kepala Kejaksaan Tinggi Agus Salim, S.H., M.H membuka secara resmi Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Tahun 2023, Kamis, 14 Desember 2023.

Rakerda Kejati Sulteng kali ini mengusung tema, “Optimalkan Perencanaan Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik.”

screenshot 20231215 180839 1
Rakerda kali ini diawali penyampaian laporan oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Fitri Zulfahmi, S.H., M.H, Selaku Ketua Panitia Pelaksana Rakerda Kejati Sukteng Tahun 2023.

Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan bahwa Rapat kerja daerah ini kita laksanakan dengan “pola baru” yang diselaraskan dengan Siklus Perencanaan Dan Penganggaran Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

screenshot 20231215 180749 1
Perbedaan mendasar dari pola baru ini terletak pada materi pembahasan yang tidak lagi berfokus pada Penyampaian Hasil Rapat Kerja Nasional, tetapi ditekankan pada:

1.Inventarisasi capaian kinerja tahun 2023 pada masing-masing satuan kerja yang terdiri atas:
a.Pelaksanaan tugas dan fungsi rutin masing-masing bidang
b.Pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan RPJMN dan RKP;

screenshot 20231215 180746 1
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh hibah atau lembaga donor; dand.Pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif presiden, antara lain berupa Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Dan Instruksi Presiden, Serta Peraturan Menteri, Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK), Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RAN-HAM);

2.Tersusunnya kebutuhan riil tahun 2025 pada masing-masing satuan kerja.

screenshot 20231215 180743 1
Rakwarda ini akan membahas inventarisasi capaian kinerja tahun 2023 dari masing-masing satuan kerja untuk selanjutnya hasil pembahasan ini akan disusun dalam bentuk Laporan Tahunan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan akan dipergunakan sebagai materi pembahasan Rakernas Kejaksaan RI sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Jaksa Agung Ri Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam rakerda ini para pimpinan satker diminta untuk melakukan pemaparan terkait:

1.Capaian kinerja tahun 2023 yang terdiri atas :
a.Pelaksanaan tugas dan fungsi rutin bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, bidang pidana militer, dan bidang pengawasan.

screenshot 20231215 180756 1
b.Pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan RPJMN dan RKP; c.Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh hibah atau lembaga donor; dan

d.Pelaksanaan tugas insidentil di luar tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif presiden, antara lain berupa Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Dan Instruksi Presiden, serta Peraturan Menteri;
2.Kebutuhan riil tahun 2025 yang terdiri atas:
a.Kebutuhan rutin dalam rangka tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja, dan
b.Usulan output prioritas nasional tahun anggaran 2025.
Untuk itu para pimpinan satuan kerja perlu memahami dengan baik dokumen rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024.
Sebagaimana Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bahwa Penyerapan Anggaran Tahun 2023 (per 04 Desember 2023) dengan Presentase 93,19% dengan realisasi anggaran yang telah tercapai sebesar Rp. 28.571.517.035,- (Dua Puluh Delapan miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah) yang terbagi atas 6 Bidang yaitu, Bidang Pembinaan, Intelijen,Pidum, Pidsus, Datun dan Pengawasan.

screenshot 20231215 180720 1
Sedangkan untuk Capaian Kinerja 10 Kejaksaan Negeri dan 14 Cabang Kejaksaan Negeri di Wilayah Sulawesi Tengah untuk Penyerapan Realisasi Anggaran yang telah tercapai sebesar Rp. 98.009.979.722 (Sembilan Puluh Delapan Miliar Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).

Dengan demikian, Realisasi Anggaran Kejaksaan RI Wilayah Sulawesi Tengah Tahun 2023 sebesar Rp 126.017.386.463 (Seratus Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dengan Presentase sebesar 82,54%. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja pada tahun 2024 agar semaksimal mungkin meningkatkan Realisasi Anggaran sesuai target 100%.
Adapun terkait Anggaran DIPA 2024 pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebesar Rp. 37.054.799.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang terdiri atas 2 Program yaitu:
1.Program Penegakan dan Pelayanan Hukum memiliki beberapa kegiatan diantaranya:

Penanganan Penyelidikan / Pengamanan / Penggalangan
Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Pusat dan Daerah
Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Perkara Koneksitas di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
2.Program Dukungan Manajemen memiliki beberapa kegiatan, diantaranya:

screenshot 20231215 180714 1
Dukungan Manajemen Jaksa Agung Muda, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri

Pembangunan / Pengadaan / Peningkatan Sarana dan Prasarana Kejaksaan RI
Pengawasan Aparatur Kejaksaan oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Hasil Rapat Kerja Daerah ini akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan sebagai bahan Rapat Kerja Nasional dan sebagai bahan pemaparan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam Rakernas tersebut.

screenshot 20231215 180708 1
Tim penyusun Laporan Tahunan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga akan menggunakan hasil Rakerda ini untuk menyusun Laporan Tahunan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam bentuk Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV lalu dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.* jml – jy
img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *