
Kasi Penkum Kejati Sulteng – Laode Abd. Sofian, SH, MH
Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –
Menunggu terbitnya panggilan kedua untuk Dirut PT. Astra Agro Lestari Indonesia (AALI) Santosa, bagai menanti munculnya “Bulan Menjadi Dua”, nilai berbagai kalangan. Buktinya, panggilan kedua buat Santosa sudah memasuki Bulan Kermpat dari terbitnya panggilan pertama, belum juga diterbitkan.
Fenomena ini menurut sumber CBN di Palu, memberikan sinyal bahwa “kuku” Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), seperti sudah tumpul. “Kejati sudah kehilangan taring”, sehingga hukum tidak lagi menjadi panglima, sejak mencuatnya kasus dugaan pencaplokan lahan Sawit PTPN XIV serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU menyandung Santosa menyebabkan kerugian negara Rp. 79 Miliar, plus anak perusahaannya PT. Rimbun Alam Sejahtera (RAS),” tegas sumber sembari menambahkan, ini bicara panggilan penyidik Kejati Sulteng terhadap Santosa yang sudah berlarut-larut. Terus apalagi yang harus diperbuat Kejati Dukteng? Jelas sudah sembilan saksi yang dipanggil terkait kasus yang mendera Santosa. Kemudian — sekali lagi — sudah dilakukan penghitungan kerugian yang diakibatkan praktik curang PT. RAS. Bukankah mereka yang sudah dipanggil penyidik, adalah saksi penyidikan PT. Rimbun Alam Sejahtera (RAS), anak perusahaan PT. AALI? “Jika sudah sembilan saksi “kunci” dipanggil dan telah ada penghitungan kerugian yang diakibatkannya, lantas apalagi tahapan lain. Sementara kasus ini sudah begitu lama seperti terjeda dan Santosa masih bebas lenggang kangkung di luar sana, bagai meneropong lambannya progres tahapan pemeriksaan kasus plus penanggilan keduanya, sembari “bertepuk tangan”. Mesti dan idealnya sebut sumber, setelah usai pemeriksaan saksi-saksi, Santosa sudah harus hadir atsu dihadirkan untuk memenuhi panggilan penyidik, tanpa menunggu panggilan kedua. “Santosa harus menghormati hukum,” tegas sumber.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, SH, MH yang dua kali dihubungi CBN, belum mengangkat telepon. Namun distatemen sebelumnya Sofian menyatakan bahwa masih menunggu pemfinalan penghitungan kerugian negara. “Dan kasus ini masih berjalan,” katanya.
Tapi jika Kejati Sulteng sudah tidak lagi mampu hadapi Santosa, ada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan atau (PKH). “Mungkin nanti Satgas PKH yang mengambil alih kasus Santosa bisa kelihatan progresnya,” usul sumber.
Catatan yang didapat CBN dari berbagai sumber lain – salah satunya — menyebut bahwa kerja-kerja Satgas PKH dalam kaitan pebertiban kawasn hutan, sungguh luar biasa. Tanpa pandang dan “pilih bulu”. Ini harus diapresiasi dan dijempoli.
Setidaknya, Satgas PKH telah melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berada di dalam kawasan hutan. Artinya, yang “bermasalah” jadi domainnya dan ia akan libas.
Penertiban tidak hanya menyasar tambang-tambang, tapi juga perkebunan bermasalah atsu yang dicaplok dan masuk dalam kawasan hutan. Total luasan yang tercatat sudah ditangani Satgas PKH, kurang lebih 100 ribu hektare. Dari jumlah itu, sebagian sudah dikenai sanksi administrasi berupa denda terhadap sekitar 100 entitas hukum.
Merujuk Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, penertiban akan dilakukan terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan, serta aktivitas lain yang tidak sesuai dengan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, maupun pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung.
Nah, bila lebih tegas perlakuan terhadap Santosa — seperti pola Satgas PKH — diestimasi Dirut PT. AALI bakal tidak bisa lagi mungkir. Kendati dia masih mangkir dari panggilan Kejati Sulteng), namun kisi-kisi “dosa” Santosa sudah ada “dikantong” tim penyidik. “Kita tunggu Kejati Sulteng memfinalkan penghitungan kerugian negara di sini, sebelum diambil alih Satgas PKH,” tutup sumber.
Untuk CBN sendiri, masih memiliki begitu banyak file dan data detil tentang dugaan keterlibatan besar Santosa atas pencaplokan lahan sawit PTPN XIV serta TPPU yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 79 Milar yang dipapar satu persatu diepisode berikutnya. Itu!!! * jay – bagian keenam – bersambung