screenshot 20250304 010906 whatsapp

CBN, Bekasi – 4 Maret 2025 – Kepala Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran atau dana desa. Meski dana yang disalahgunakan telah dikembalikan, instansi yang berwenang dan kompeten dalam menangani perkara tersebut telah memastikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.

Ketua Umum Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D), PSF. Parulian Hutahaean dalam sebuah kesempatan santai, mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus ini. Ia mengungkapkan keheranannya atas perkembangan kasus tersebut dan mempertanyakan apakah pengembalian dana otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

“Proses hukumnya bagaimana? Apakah cukup hanya dengan mengembalikan dana, lalu selesai begitu saja? Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami dan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu berbagai reaksi di masyarakat. Banyak pihak yang merasa gerah dengan pertanyaan tersebut, mengingat transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana desa merupakan hal yang krusial bagi pembangunan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait langkah hukum selanjutnya terhadap Kepala Desa Muktiwari. Masyarakat pun menunggu kepastian hukum agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan desa di masa depan.

Diharapkan masyarakat atau kalangan netizen, bersabar dalam menunggu berita kezaliman tersebut. Masyarakat sudah sangat gerah dan ingin cepat proses hukum diresmikan.

Share :