CBN, Bekasi, 05 Maret 2025 – PT. MMS (Mura Mitra Sejati) yang berada di Kabupaten Bekasi diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan, sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Sebagai perusahaan besar dengan reputasi global, Epson seharusnya lebih selektif dalam memilih mitra kerja. Keterkaitan dengan PT. MMS berpotensi mencoreng citra Epson jika benar terbukti adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembuangan limbah B3 secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, baik pidana maupun administratif.
Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan ini. Selain itu, Epson sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip keberlanjutan diharapkan segera mengevaluasi hubungan bisnisnya dengan PT. MMS guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Bahkan, banyak lagi perusahaan besar bekerjasama dengan PT. Abal Abal tersebut, selain Epson.



