Gorontalo – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Gorontalo Masran Rauf mengatakan bahwa setiap berita yang dimuat media menjadi tanggung jawab media yang bersangkutan. Masran menyampaikan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Gorontalo dalam perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea, Rabu (8/6).
Anggota DPR Gorontalo itu dilaporkan mantan Gubernur Rusli Habibie karena memberi statemen di media online Rekam Fakta yang menyebutkan sang gubernur diduga menggunakan dana hibah tahun anggaran 2019 sebesar 53 milyar rupiah untuk serangan fajar pada pileg 2019 silam.
Masran mengatakan berita rekam fakta itu sudah diklarifikasi juru bicara gubernur bahwa sinyalemen Adhan tidak benar. Klarifikasi melalui media-media yang berkontrak dengan Pemprov. Tetapi tidak melakukan hak jawab ke rekam fakta. Dia juga bilang tidak melaporkan rekam fakta karena mau melakukan pembinaan terlebih dahulu.
Sedangkan hakim anggota Irwan menanggapi penyampaian Masran dengan mengatakan semestinya bila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan segera dibuatkan hak jawab ke media yang bersangkutan atau dilaporkan ke Dewan Pers. “Bukan malah orang yang memberikan pernyataan pers yang dipidana terlebih dahulu,” kata Irwan.
Sidang akan dilanjutkan lagi pada Rabu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.* jay







