Foto atas : Muhaimin Yunus Hadi, SE

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Berbagai kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) nilai berbagai kalangan, ada beberapa yang sudah terlalu lama mangkrak. Ini harus “dicongkel” dan ditanya, untuk meminta transparansi serta jawaban dan keterbukaan pihak Kejati. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang memperoleh informasi dari badan publik. “Nah, masyarakat atau rakyat berhak tahu sejauh mana kerja dan kinerja aparat penegak hukum atau APH yang mereka percaya dan andalkan untuk menguak kasus-kasus, seperti yang berada di ranah Kejati Sulteng itu,” sebut sumber kepada CBN, Rabu (16/7/2025), terkait aksi demo Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK), Kamis (10/7/2025) baru-baru ini.
Demo ARAK Kamis itu seperti gayung bersambut, bagai “mur bertemu baut”. Agak eksklusif. Karena kali itu ada empat legislator Sulteng bersama menyorot kasus-kasus yang mengendap di Kejati. Dua diantaranya adalah “singa parlemen jalanan” dan masih aktif turun menyuarakan, membela kepentingan rakyat, menyorot kebobrokan demi menyelamatkan daerah. Dua lainnya yang tidak kalah garang, mengkritik tajam soal-soal yang masih mandeg. “Jangan sampai kasus-kasus itu “dipeti es kan”. Tentu menjadi kekhawatiran dan itu tidak kami inginkan,” tutur sumber yang ikut berkomentar.
Turunnya empat mantan anggota dewan itu kata sumber, sebagai bentuk banyaknya bengkalai di Sulteng yang tidak selesai ditangani Kejati. Keempat legislator kompak menyuarakan keadilan dan transparansi atas kasus-kasus yang terhenti atau berhenti “ditahap” penyelidikan. Kejati Sulteng diminta membuka ke publik sederet kasus korupsi yang “stag” tersebut.
Adalah Muhaimin Yunus Hadi, SE yang juga Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Poso, Abdul Salam Adam, Burhanuddin Hamzah, M.Si dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Nusantara (GKN) Sulteng Aceng Lahay. Mereka “menyoraki” Kejati.
Muhaimin, Abdul Salam, Burhanuddin dan Aceng, menuntut penuntasan sejumlah kasus yang disebut-sebut masih diam ditahap penyelidikan. Sudah
cukup lama sudah kasus yang ditangani Kejati Sulteng, tapi “jalan di tempat” dan hanya berkisar pada tahap penyelidikan.
Akumulasi sorotan terhadap kasus-kasus yang ditangani Kejati Sulteng pun, “tumpah” pada rangkaian aksi unjuk rasa ARAK juga menyasar BPK RI Perwakilan Sulteng. Mengkritik pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut terhadap Poso. Selanjutnya ke DPRD Provinsi namun batal dan mentok di Kejati.
Di Kejati, kasus korupsi yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan pun jadi tuntutan mereka dan minta “dibuka” secara tranparan. Seperti :
1. Dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kabupaten Poso.
2. Dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Poso senilai Rp. 79 Milyar.
3. Dugaan korupsi pembangunan rumah jabatan di Morowali Utara.
4. Masalah legalitas PT. CAS.
5. Kasus PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) anak peruusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk (AALI) yang kini masih mengambang.
6. Dugaan penyalahgunaan dana PEN, bantuan sosial COVID-19 Morowali Utara dan
7. Ketidakwajaran pemberian predikat WTP kepada Kabupaten Poso oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Muhaimin Yunus Hadi, SE, secara tegas menyampaikan kecurigaannya terhadap kinerja Kejari Poso yang diduga kuat bekerja sama dengan pihak Pemda dalam menutupi kasus korupsi.
Menurut Mimin — sapaan akrab Muhaimin — Kejari Poso dan Bupati, diduga mengamankan korupsi di Poso secara berjamaah. “Ini sangat berbahaya. Kalau Kajari tidak dicopot, kerugian negara bisa lebih besar,” ujar Mimin.
Masih mengkritisi soal Poso, Abdul Salam Adam juga menyorot dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook pada Dinas Pendidikan Kabupaten Poso tahun anggaran 2022. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 18 Oktober 2024. Kok hingga kini belum mendapat titik terang?
“Barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan spesifikasi. “Selain itu, ada juga mark up harga sebesar dua jutaan per unit barang itu. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp. 4 Miliar,” tunjuk Abdul Salam.

Senada dengan itu, Burhanuddin Hamzah mempertanyakan berbagai persoalan di Morowali Utara (Morut) yang menurutnya sarat dengan kejanggalan.
“Kami melihat ada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat merugikan keuangan daerah Morut. Bahkan kami curiga pengelolaan dana PEN dan bansos Covid-19 tidak transparan dan rawan dikorupsi. Belum lagi soal PT. Cipta Agro Sakti (CAS) yang diduga beroperasi tanpa HGU. “PT. CAS diduga beroperasi tanpa legalitas yang sah,” ujar Burhanuddin.

Sementara Aceng Lahay menyoroti perkara ketidakwajaran pemberian predikat opini WTP oleh BPK Sulteng kepada sejumlah kabupaten.
“Apakah opini WTP dikejar demi insentif Rp. 50 Milyar? Ini lucu, opini itu seharusnya diberikan berdasarkan fakta, bukan administrasi belaka,” kata Aceng.
Padahal, kata Aceng Lahay, pembangunan RSUD Poso saat ini masih terhenti akibat kontraktor yang belum dibayar sesuai progres. Hingga pengadaan chromebook yang masih bermasalah menjadikan Poso seharusnya diberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Menanggapi kedatangan ARAK, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulteng, Ardi Surianto, S.H., M.H menyampaikan bahwa dirinya tidak mendalami secara rinci perkara-perkara yang disuarakan.
“Saya hanya tahu kulit luarnya saja, untuk jelasnya bidang pidsus lebih paham,” kata Ardi dalam pertemuan tersebut.
Namun hingga pertemuan berakhir, Tim Pidana Khusus (Pidsus) tak kunjung hadir untuk memberikan penjelasan. Ardi menyebut, pada saat bersamaan Tim Pidsus tengah menggelar ekspos perkara.
Mantan anggota DPRD Poso dua periode Burhanuddin kemudian menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kejaksaan. Terutama di wilayah Morowali Utara, serta mendorong reformasi internal Kejaksaan agar tetap profesional dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami minta Kejati bertindak tegas. Jangan sampai kejaksaan jadi pelindung koruptor,” pungkas Burhanuddin.* tim – jay












