Ketua DPRD Kotabaru, Hj.Suwanti didampingi 2 Wakil Ketua DPRD Gelar RDP bersama Akiansi GEBRAKS Kotabaru.

Kotabaru Kalsel.Cakrabhayangkaranews.Com (CBN).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (GEBRAKS) dan eksekutif di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kotabaru lantai II, Kemis 4-09-2025.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaludin, S.Hut, Wakil Ketua II Chairil Anwar, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.

RDP dihadiri selain Ketua dan anggota DPRD Kotabaru, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis,S.Sos, pejabat instansi terkait, dan Ketua, wakil Ketua dan anggota GEBRAKS Kotabaru.

GEBRAKS datang sampaikan Aspirasi diforum RDP dengan empat agenda utama: percepatan Raperda, Perlindungan Buruh Sawit, penetapan UMK dan upah sektoral 2026 dengan kenaikan yang diusulkan, keterwakilan buruh sawit di Dewan Pengupahan, serta pembentukan Satgas PHK.

Ketua Aliansi GEBRAKS, Hatijah Hernowo, menyampaikan bahwa pokok aspirasi mereka telah masuk radar pembahasan. “Empat agenda utama kami hari ini sudah diakomodasi. Kami tinggal menunggu tindak lanjutnya,” ujarnya.

Wakil Ketua GEBRAKS, Rutqi, merinci empat poin tuntutan prioritas yang diminta segera ditindaklanjuti:

Raperda Perlindungan Buruh Sawit

GEBRAKS mendorong Raperda yang telah disiapkan sejak dua tahun lalu segera masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Naskah akademik disebut telah lengkap. “Kami tinggal menunggu komitmen DPRD kapan mulai dibahas. Jika disebut 2026, itu yang kami pegang,” tegas Rutqi

UMK & Upah Sektoral 2026.GEBRAKS mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 10% (berdasarkan survei Litbang Partai Buruh yang mengestimasi kenaikan 8,5–10%). Untuk upah sektoral, skema yang diminta berbasis persentase—bukan nominal—yakni 15% dari upah sektoral yang berlaku saat ini.

Keterwakilan di Dewan Pengupahan

GEBRAKS meminta penambahan 2 orang perwakilan buruh sawit duduk sebagai anggota Dewan Pengupahan. Menurut mereka, hal ini sudah dikomunikasikan dengan Disnaker.

Pembentukan Satgas PHK.Satgas ini dinilai penting untuk mengawasi dan menangani PHK sepihak, terutama di sektor perkebunan sawit.

Di luar empat agenda tersebut, GEBRAKS juga menyoroti isu krusial di lapangan:

Status kerja: mendesak penghapusan PKWT/outsourcing di sektor sawit karena pekerjaan bersifat permanen.

Jam kerja & cuti: meminta pengaturan tegas agar tidak ada jam kerja hingga tengah malam.

Sistem pengupahan: menolak praktik penggabungan gaji pokok dan tunjangan yang membuat upah efektif di bawah UMK.

Kepatuhan upah: GEBRAKS menyebut UMK Rp3.643.000 dan UMSK Rp3.646.000, namun masih ada perusahaan yang membayar di bawah standar.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti memastikan usulan Raperda dari aliansi buruh sudah diterima dan komit menindaklanjuti. “Insya Allah akan kami usahakan untuk dibahas pada tahun 2025. Mudah-mudahan segala proses dan tahapan dapat terpenuhi. Namun apabila tidak memungkinkan dimasukkan di 2025, maka akan kami usahakan masuk dalam program tahun 2026,” jelasnya.

Terkait isu ketenagakerjaan lainnya, Suwanti menyebut Dewan Pengupahan akan mulai bekerja mempersiapkan tahapan kenaikan UMK dan UMSK dengan memperhatikan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Kotabaru. Ia juga menyinggung pembentukan Satgas PHK yang menurutnya akan segera dibentuk.

Begitu pula Wakil Bupati Sairi Mukhlis menegaskan Pemkab bersama DPRD menerima aspirasi buruh, dan Perda Perlindungan Buruh nantinya tidak hanya menyasar sektor sawit, tetapi juga pertambangan dan industri lain. Prosesnya akan mengikuti mekanisme: kajian akademik oleh dinas teknis, masuk Prolegda, lalu pembahasan oleh Pansus DPRD.

“Penyusunan Perda harus sesuai hierarki perundang-undangan. Jangan sampai bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ucap Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis.

Menanggapi sejumlah kewenangan yang kini bergeser ke pusat, Pemkab dan DPRD sepakat bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI untuk mendorong evaluasi regulasi ketenagakerjaan yang dinilai masih merugikan hak buruh,” tutupnya.* Syf.

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *