Kotabaru Kalsel.Cakrabhayangkaranews.Com (CBN).
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi Pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) langsung di ruangan rapat Komisi II DPRD Kotabaru bersama Dinas Perikanan Kotabaru, senin 08-09-2025.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru di Forum RDP meng- Evaluasi Kembali Kartu Id Nelayan Syarat untuk
mendapatkan BBM Subsidi.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP)bersama Dinas Perikanan Kotabaru dan para Nelayan yang berlangsung diruang rapat Komisi II DPRD Kotabaru itu adalah,
menangapi atas beberapa usulan para nelayan, diantaranya,
1.Alat Tangkap yang dilarang oleh pemerintah sudah tidak digunakan lagi.Dan alat tangkap yang digunakan yakni alat tangkap Hela dasar hasil modifikasi nelayan Kotabaru.
2.Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi, dimana solar subsidi jatah nelayan hanya 150 liter per bulan dan para nelayan mengharapkan agar jatah minyak solar harus ditambah.
3.Kartu Id merupakan identitas nelayan sebagai syarat mendapatkan minyak solar subsidi.
Lanjut Ketua Komisi II ketiga poin yang diusulkan oleh para nelayan dalam rapat dengar pendapat (RDP) akan segera dilakukan evaluasi, ” ucap Abu Suwandi
Suwandi Komisi II DPRD Kotabaru ini menegaskan, ketiga poin tersebut akan segera dilakukan evaluasi agar penerima jatah minyak solar subsidi tepat sasaran.
Lanjut Abu Suwandi dia mengatakan, kalau alat tangkap jenis Hela dasar yang digunakan oleh nelayan kotabaru jelas tidak menggangu habitat laut terutama terumbu karang dan tidak dilarang oleh pemerintah,” ucapnya.
“Yang perlu dievaluasi terkait kartu Id sebagai persyaratan untuk mendapatkan jatah minyak solar ber-subsidi karena jangan sampai tadinya memiliki kapal ternyata sudah dijual tapi masih memegang kartu Id.Begitu pula bila dipindah tangankan tapi pemilik kapal sudah meninggal,” tutup Ketua Komisi II DPRD Korabaru. * Syf.




