img 20250226 wa0005

CBN, Kotabaru Kalsel.Ketua dan anggota DPRD Kotabaru laksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda dengarkan pidato Bupati Kotabaru, Senin 24-02-2025 bertempat diruangan Rapat Kantor DPRD Kotabaru. Rapat paripurna DPRD Kotabaru merupakan rapat Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun sidang 2025/2026, bertempat di ruangan Rapat Paripurna lantai 3 kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru.

Ketua DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Suwanti menyampaikan, Agenda Rapat Paripurna tersebut adalah mendengarkan pidato Bupati Kotabaru ada tiga Raperda, (1). Tentang penyelenggaraan Keparawisataan (2).Fasilitas perlindungan intelektual dan (3). Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan. Ketiga Raperda tersebut akan dibahas dengan Fraksi – Faraksi DPRD yang ada,” ucap Ketua DPRD Kotabaru Suwanti.

Lanjut Suwanti, ia mengatakan ke-tiga Raperda itu perlu dibahas dan dikaji secara konfehensif sehingga nantinya akan mendapatkan tatanan yang sesuai dengan harapan dari semua pihak, ” jelasnya.

“Bupati Kotabaru menyampaikan usulan tiga raperda melalui staf Ahlinya Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, ini merupakan komitmen dalam menjalankan tatanan pemerintahan yang baik. Sektor ini penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta menjaga kelestarian alam dan budaya yang telah diwariskan kepada genderasi selanjutnya. Terkait dengan Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual ia menjelaskan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual, ” jelas Staf Ahli Bupati Kotabaru, Zainal Arifin.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, didampingi wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin,S.STP, M,Si, dan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar,S,S,M,Thi. Rapat juga dihadiri selain dari Bupati Kotabaru yang diwakili oleh Staf Ahlinya Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, S,STP,M,Si. Juga hadir Dandim 1004/ Kotabaru, Letkol Inf Bayu Oktaviano Sudibyo, SE, M,I,P. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotabaru, serta Kepala SKPD dan Anggota DPRD Kotabaru.

“Kotabaru untuk mengisi kekosongan hukum melalui fasilitas perlindungan kekayaan intelektual di daerah, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyusun kebijakan terkait fasilitas perlindungan kekayaan intelektual tersebut,” jelasnya lagi.

“Raperda tentang Kesehatan, penyeleng garaan raperda ini sangat penting, karena merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945. Suwanti berikan tanggapan terhadap tiga Raperda itu dikatakannya, sebagai lembaga legislatif akan segera membahasnya secara intern bersama pihak Ekskutif, agar dalam waktu yang tidak lama akan disampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru. Suwanti Ketua DPRD Kotabaru sebelum mengakhiri, sempat melakukan serah terima , 3 (tiga) buah Raperda secara simbolis, usai dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, Raperda diserahkan kepada salah satu anggota DPRD Kotabaru, Muhammad Luthfi Ali, ” tutup Ketua DPRD Kotabaru Suwanti. * Syaf.

Share :