
Babel – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Ketua Kombas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mohamat Efendi, S.Pd, Jas menyatakan dukungan penuh, terhadap perjuangan masyarakat melawan PT. Gunung Mas Lestari (GML). Kombas juga menyokong penuh langkah Taufik Kariyanto, SH. MH sebagai perwakilan masyarakat terdampak, atas aktivitas PT. GML.
Menurut Efendi, gugatan Taufik terhadap PT. GML, sudah tepat. Karena aktivitas PTU selama ini merugikan petani dan sebuah lakon “Perbuatan Melawan Hukum”.
Mengapa? Sebab sejak HGU PT. GML diterbitkan, perusaan tidak menjalankan kewajibanya menyerahkan plasmanya kepada masyarakat terdampak. Maka, patut diduga eksistensi PT. GML di lokasinya beraktivitas saat ini, melanggar Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2021 pasal 27. Disebutkan dengan jelas bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memberikan 20% dari luas HGU yang dimilikinya kepada masyarakat terdampak. Hal itu kata Efendi, sudah sesuai dengan pendampingan yang dilakukan Taufik. “Perjuangan untuk rakyat yang dilakukan Taufik Kariyanto patut kita dukung,” kata Efendi.
Menurut Efendi, ada
8 desa yang menyerahkan nasibnya dan tengah diperjuangkan Taufik. Yakni Desa Makku, Bukit Layang, Mabet, Mangkak, Bakam, Puding, Dalil, Penyamun dan Desa Sempan.
Lebih lanjut Ketua Kombas Babel Mohamat Efendi, S. Pd. Jas menyampaikan bahwa PT. GML terindikasi HGU nya merambah ke kawasan hutan. Ada sekitar 64 hektar kurang lebih HGU PT. GML masuk kawasan hutan. Pertanyaannya, kalau begitu, bagaiman pengawasan pihak terkait atas persoalan ini?
Ketika masyarakat ingin menggarap kawasan, malah ditakut-takuti. Ketika mobil perusahaan lewat, dibiarkan saja.
Maka pinta Efendi, kalau perlu jangan sampai HGU PT. GML diperpanjang. Karena ditahun 2028 ini, masa HGU PT. GML sudah habis. Ketika ada yang menggugat, atau masih ada sengketa dan dianggap belum Clear and Clean, maka Pemerintah tidak boleh memperpanjang HGU perusahaan ini, sampai tidak ada yang mempersoalkan lagi.
Lebih jauh Efendi membeber, kalau melihat histori PT. GML yang tidak memberikan hak plasma kepada masyarakat terdampak, maka patut diduga HGU nya merambah kawasan hutan dan konsensi PT. Timah tbk. ” LNah, ini kewajiban pemerintah untuk tidak memperpanjang HGU PT. GML,” pungkas Ketua Kompas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.* fen-rom










